Profil Perusahaan
Filosofi
The origin of our name...
EQUAL
Sama, equivalent, Identical, match, one and the same, evenly balanced...
QUALITY
Mutu, value, excellence, feature, characteristic, attribute...
EQUALITY
Kesetaraan dan kesamaan, sameness, equal opportunity parity, fairness, impartiality, similarity...
Mengutamakan penerapan asas kesetaraan, transparansi, independensi, otonomi, imparsial, dan egaliter, namun tetap dapat mewujudkan spirit kewirausahaan.
EQUALITY Indonesia (EQUALITY Certification)
All valuable services for clients...
Sehingga dapat menghantarkan para pelanggan menjadi tuan rumah di negeri sendiri, Indonesia.
Pencapaian
Pendirian Perusahaan
EQUALITY Certification resmi berdiri pada tanggal 7 Juni 2004 dengan nama PT EQUALITY Indonesia
Lembaga Sertifikasi ISPM
EQUALITY Certification ditunjuk sebagai Lembaga Sertifikasi ISPM #15 tanggal 8 Agustus 2005 dari Departemen Pertanian PT Equality Indonesia Cab. Semarang (ID097, masih teregistrasi)
Lembaga Penilai Independen (LPI) Mampu
EQUALITY Certification ditunjuk sebagai Lembaga Penilai Independen (LPI) Mampu dalam Penilaian Kinerja PHPL melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.226/Menhut-VI/2007 tanggal 15 Juni 2007
Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL)
EQUALITY Certification terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada Tanggal 1 September 2009 Nomor LPPHPL-013-IDN dengan Kompetensi sebagai Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan mendapat pengesahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai LP&VI
Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK)
EQUALITY Certification terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 18 Agustus 2011 Nomor LVLK-006-IDN dengan Kompetensi sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dan mendapat pengesahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai LP&VI
Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata
EQUALITY Certification ditunjuk dan ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata dengan lingkup Sertifikasi Bidang Usaha Penyediaan Akomodasi sesuai Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.20/HK.501/MP/2015 Tanggal 13 April 2015
Lembaga Penerbit Dokumen V-Legal
EQUALITY Certification ditunjuk dan ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penerbit Dokumen V-Legal.
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001)
EQUALITY Certification terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 24 Maret 2016 Nomor LSSML-018-IDN dengan Kompetensi sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan
Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata
EQUALITY Certification terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional pada tanggal 18 Mei 2016 Nomor LSUP-025-IDN dengan Kompetensi sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pariwisata sebagai LSUP
Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh
EQUALITY Certification terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional pada tanggal 18 Desember 2019 Nomor LSPPIU-013-IDN dengan Kompetensi sebagai Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai LAPPIU
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (ISO 45001)
EQUALITY Certification terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional pada tanggal 20 Mei 2020 Nomor LSSMK3-005-IDN dengan Kompetensi sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) Usaha Pariwisata dan Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LSUHK)
Berdasarkan hasil rapat Komite Akreditasi Nasional (KAN) tanggal 24 Agustus 2022 terkait penggabungan skema akreditasi Lembaga Sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012, KAN menetapkan akreditasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) PT Equality Indonesia sebagai Lembaga Sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012 dengan nomor akreditasi LSPr-109-IDN untuk skema Usaha Pariwisata (SUP dan SNI CHSE);
Berdasarkan hasil rapat Komite Akreditasi Nasional (KAN) tanggal 24 Agustus 2022, KAN telah memutuskan kepada Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (LSPPIU) PT Equality Indonesia sebagai Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) dengan nomor akreditasi LSUHK-013-IDN
Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) dan Lembaga Penerbit Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT
EQUALITY Certification terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai LPPHPL pada tanggal 1 September 2009 Nomor LPPHPL-013-IDN dan sebagai LVLK pada tanggal 18 Agustus 2011 Nomor LVLK-006-IDN dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai LP&VI.
Dalam perkembangannya terdapat perubahan/penggabungan ID Akreditasi dan nomor Akreditasi yang semula LPPHPL dan/atau LVLK menjadi LPVI (amanat Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 jo. Kepmen LHK Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022). EQUALITY Certification mendapat akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai LPVI pada tanggal 15 Maret 2023 Nomor LPVI-014-IDN dengan Kompetensi sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen pelaksana Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai LPVI;
LPVI EQUALITY Certification ditunjuk dan ditetapkan kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penerbit Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
motto All valuable services for clients… Sehingga dapat menghantarkan para pelanggan menjadi tuan rumah di negeri sendiri, Indonesia.
Dewan Direksi
Komitmen Manajemen
Untuk memberikan keyakinan kepada seluruh pihak bahwa sistem manajemen yang diimplementasikan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seluruh Jajaran Manajemen PT EQUALITY Indonesia berkomitmen.
- Dalam penyajian layanan jasa penilaian, verifikasi, inspeksi dan sertifikasi senantiasa memegang prinsip ketidakberpihakan, kompetensi, tanggung jawab, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan;
- Peningkatan layanan jasa secara berkesinambungan sehingga dapat menumbuhkan dan mengembangkan keyakinan publik dan kepercayaan terhadap PT EQUALITY Indonesia;
- Pemenuhan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan serta persyaratan standar dari lembaga akreditasi;
- Pemenuhan dan peningkatan kepuasan pelanggan melalui pelayanan secara cepat, tepat, teliti dan efisien dalam penggunaan sumber daya;
- Pengembangan kapasitas dan kompetensi seluruh personal secara berkesinambungan dalam upaya mencapai komitmen di atas.
6. Menetapkan Tujuan Manajemen sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan jasa penilaian, verifikasi, inspeksi dan sertifikasi melalui jasa penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) yang diakui kinerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta persyaratan standar dari lembaga akreditasi;
- Memberikan pelayanan jasa sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan di Indonesia yang diakui kinerjanya sesuai persyaratan standar dari lembaga akreditasi;
- Memberikan pelayanan jasa sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata di Indonesia yang diakui kenampakan kinerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta persyaratan standar dari lembaga akreditasi;
- Memberikan pelayanan jasa sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia yang diakui kinerjanya sesuai persyaratan standar dari lembaga akreditasi;
- Memberikan pelayanan jasa sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Indonesia yang diakui kinerjanya sesuai persyaratan standar dari lembaga akreditasi;
- Memberikan pelayanan jasa sertifikasi Sistem Manajemen Mutu di Indonesia yang diakui kinerjanya sesuai persyaratan standar dari lembaga akreditasi;
- Memberikan pelayanan jasa sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Indonesia yang diakui kinerjanya sesuai persyaratan standar dari lembaga akreditasi;
- Memberikan pelayanan jasa penilaian, verifikasi, inspeksi dan sertifikasi lain yang akan dikembangkan sesuai dengan kemampuan sumberdaya yang dimiliki.
7. Menetapkan Sasaran Manajemen sebagai berikut:
- Mencapai pertumbuhan jumlah pelanggan jasa minimal 10 % pertahun bagi jasa yang telah disajikan kurang dari atau sampai dengan 3 tahun;
- Mempertahankan jumlah pelanggan jasa sama dengan jumlah pelanggan tahun sebelumnya bagi jasa yang telah disajikan lebih dari 3 tahun;
- Menambah jasa layanan sertifikasi baru jika jasa sertifikasi yang sudah ada mengalami stagnansi jumlah pelanggan
- Meningkatkan kompetensi personil sertifikasi;
- Mengimplementasikan prinsip Zero Complaint dalam kepuasan pelanggan selama periode akreditasi;
- Mempertahankan indikator pelayanan sepanjang tahun, meliputi:
- tepat waktu sesuai prosedur yang berlaku;
- tingkat kekeliruan minimal dalam penyajian jasa kepada pelanggan;
- menggunakan sumber daya minimal dalam penyajian jasa;
- Mengurangi temuan audit, baik internal maupun eksternal, secara bertahap dari tahun ke tahun
Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 7 Januari 2023
Ir. Agustri Warsono
Direktur Utama
Ketidakberpihakan
Manajemen EQUALITY Certification memiliki komitmen terhadap ketidakberpihakan dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi, mengelola konflik dalam kegiatan sertifikasi, mengelola konflik kepentingan dan menjamin objektivitas kegiatan sertifikasi system manajemen, menunjuk Komite Imparsial yang sehubungan dengan hasil penilaian proses sertifikasi, pengaduan, perselisihan, atau banding pelanggan.
Untuk menjamin bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel yang telah memberikan konsultansi sistem manajemen termasuk mereka yang bertindak dalam kapasitas manajerial, tidak boleh digunakan oleh EQUALITY Certification untuk mengambil bagian dalam audit atau kegiatan sertifikasi lainnya, jika mereka telah terlibat dalam konsultansi sistem manajemen terhadap pelanggan yang sedang ditangani dalam 2 (dua) tahun setelah berakhirnya konsultansi tersebut.
Untuk menghindari benturan kepentingan dalam proses sertifikasi sehingga dapat menjamin prinsip ketidakberpihakan, EQUALITY Certification dan setiap bagian dari badan hukum beserta personil yang terlibat di dalamnya tidak diperbolehkan :
- Mensertifikasi anak perusahaan yang sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh PT EQUALITY Indonesia;
- Mensertifikasi lembaga sertifikasi lain untuk kegiatan sertifikasi sistem manajemennya;
- Menawarkan atau menyediakan konsultnasi dan pelatihan sistem manajemen khusus kepada pelanggannya, termasuk tidak membantu perancangan, penerapan atau pemeliharaan sistem manajemen bagi organisasi yang disertifikasi;
- Memberikan layanan pemantauan sistem manajemen atau layanan lain yang mana hasilnya bertujuan untuk memberikan saran bagi organisasi yang disertifikasi;
- Melaksanakan layanan penjualan produk atau layanan lain yang berhubungan dengan upaya perbaikan sistem manajemen kepada organisasi yang disertifikasi;
- Menawarkan atau menyediakan audit internal kepada pelanggan yang disertifikasinya;
- Mensertifikasi sistem manajemen dimana lembaga sertifikasi melakukan audit internal terhadap pelanggan dalam selang waktu dua tahun terakhir;
- Mensertifikasi sistem manajemen pada pelanggan yang telah menerima konsultasi sistem manajemen atau audit internal, dimana hubungan antara organisasi konsultan dengan PT EQUALITY Indonesia menunjukkan ancaman yang mempengaruhi ketidakberpihakan lembaga sertifikasi;
- Memberikan jasa audit kepada organisasi konsultan sistem manajemen karena merupakan suatu ancaman yang mempengaruhi ketidakberpihakan PT EQUALITY Indonesia. Hal ini tidak berlaku bagi individu yang dikontrak sebagai auditor.
- Dipasarkan atau diberi kesempatan yang terkait dengan kegiatan organisasi konsultan sistem manajemen;
- Dinyatakan atau ditunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah oleh organisasi konsultan tertentu;
- Menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan.
Sumber Daya Operasional
EQUALITY Certification mempekerjakan atau memiliki akses ke sejumlah personel yang memadai untuk mendukung pengoperasian sertifikasi.
Seluruh personil yang terlibat dalam proses sertifikasi telah memiliki kompetensi sesuai lingkup sertifikasinya dan terhindar dari keberpihakan.