Komite Imparsial
Kelembagaan
Dalam mengamankan ketidakberpihakan operasionalisasi sistem sertifikasinya, EQUALITY Certification membentuk komite ketidakberpihakan, selanjutnya disebut Komite Imparsial (KI) melalui Surat Keputusan (SK) Direksi yang khusus diterbitkan untuk itu oleh Direktur Utama.
KI disusun dalam bentuk panel dengan anggota berjumlah ganjil yang terdiri dari perwakilan pihak yang berkepentingan dan dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota. Sejak pertama kali dibentuk Komite Imparsial EQUALITY Certification telah mengalami beberapa kali perubahan personil (termasuk dalam hal penyesuaian ruang lingkup) terakhir melalui SK Direksi No. 010/SK-EQC/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tetang Penetapan Komite Imparsial PT EQUALITY Indonesia, dengan jumlah personil 5 (lima) orang.
Pihak yang berkepentingan dapat mencakup perwakilan, diantaranya yaitu : pelanggan EQUALITY Certification, pelanggan organisasi yang disertifikasi EQUALITY Certification, asosiasi industri dan perdagangan, asosiasi profesi, lembaga pemerintah atau lembaga terkait, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, termasuk organisasi konsumen atau pihak berkepentingan lainnya.
Tanpa mengurangi ketidakberpihakan dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya, KI bertanggung jawab kepada Direksi PT EQUALITY Indonesia melalui Direktur Utama.
KI tidak terlibat dalam pengambilan keputusan sertifikasi, akan tetapi terikat pada hasil keputusan sertifikasi selama masa berlakunya keputusan sertifikasi yang dibuat.
KI secara lembaga maupun individual tidak melakukan kegiatan Audit sesuai ruang lingkup Sistem Sertifikasi EQUALITY Certification.
Khusus untuk skema sertifikasi PPIU dan PIHK, mekanisme untuk menjaga ketidakberpihakan dilakukan oleh EQUALITY Certification melalui Komite Ketidakberpihakan kolektif sesuai KMA 1251 Tahun 2021 yang tergabung dalam Forum Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) sesuai SK Ketua Forum LSUHK Nomor : 001/FORUM-LSUHK/SK/VI/2022 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir Nomor : 003/FORUM-LSUHK/SK/IX/2022. Komite Ketidakberpihakan Kolektif ini merupakan bagian yang terpisah dari Komite Ketidakberpihakan EQUALITY Certification.
Keanggotaan
Tugas & Tanggung Jawab
- Membantu pengembangan kebijakan yang berkaitan dengan ketidakberpihakan kegiatan sertifikasi;
- Melakukan antisipasi terhadap setiap kecenderungan PT EQUALITY Indonesia yang mengizinkan pertimbangan komersial atau pertimbangan lainnya, yang mencegah konsistensi tujuan melayani kegiatan sertifikasi;
- Memberikan saran mengenai hal-hal yang mempengaruhi kepercayaan sertifikasi, termasuk keterbukaan dan persepsi publik;
- Tugas atau kewajiban lainnya dapat diberikan kepada Komite Imparsial sepanjang tugas atau kewajiban tambahan ini tidak mengkompromikan peran pentingnya dalam menjamin ketidakberpihakan;
- Melakukan kajian, minimal setahun sekali, mengenai ketidakberpihakan dalam proses audit, sertifikasi dan pengambilan keputusan EQUALITY Certification.