PT EQUALITY Indonesia "All valuable services for clients..."

Lembaga Sertifikasi, Inspeksi, dan Pengujian

Sertifikasi Sistem Manajemen

ISO 9001/ISO 14001/ISO 45001

Adalah suatu penilaian kesesuaian terhadap sistem manajemen suatu organisasi/perusahaan yang menjamin bahwa organisasi/perusahaan telah memenuhi suatu persyaratan standar yang ditetapkan.

History​

Standar ISO dikembangkan melalui kosensus global untuk meningkatkan perdagangan internasional yang lebih baik dan terbuka.

ISO didirikan pada tahun 1947, dan sejak saat itu telah menerbitkan 19.500 standar internasional mencakup hampir semua aspek manajemen, teknologi dan bisnis, mulai dari mutu, lingkungan, energi, keselamatan kerja, keamanan informasi, keamanan pangan, hingga standar-standar produk/layanan lainnya.

Beberapa standar ISO yang populer saat ini adalah :

  1. ISO 9001 – Sistem Manajemen Mutu;
  2. ISO 14001 – Sistem Manajemen Lingkungan;
  3. ISO 45001 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Sertifikasi Sistem Manajemen fokus pada proses perbaikan yang terus-menerus dengan dasar utama dari pola berpikir PDCA, dimana dalam setiap proses senantiasa dan terus melakukan perencanaan yang baik, implementasi yang terukur dengan jelas, dilakukan evaluasi dan analisis data yang akurat serta tindakan perbaikan yang sesuai dan monitoring pelaksanaannya agar benar-benar bisa menuntaskan masalah yang terjadi di organisasi.

ISO 9001:2015 adalah suatu standar internasional untuk sistem manajemen mutu/kualitas. ISO 9001:2015 menetapkan persyaratan – persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu.

ISO 14001:2015 adalah standar sistem manajemen yang mengkhususkan pada persyaratan bagi perumusan dan pemeliharaan dari Manajemen Lingkungan. Pencegahan polusi lingkungan sesuai dengan undang- undang yang ada dan perbaikan manajemen lingkungan yang berkesinambungan.

ISO 45001:2018 adalah standar sistem manajemen yang mengkhususkan pada persyaratan bagi perumusan dan pengendalian manajemen sistem kesehatan dan resiko keselamatan yang ada. Memeriksa pokok – pokok permasalahan seperti persediaan sumber daya, pengalihan tanggung jawab dan evaluasi praktik, prosedur dan proses sistematis yang sedang berlangsung, dan berkelanjutan untuk mencapai peningkatan kinerja dari Keselamatan dan Kesehatan kerja melalui sebuah sistem manajemen yang efektif terhadap dampak resiko yang mereka hadapi.

Guna menjamin suatu organisasi/perusahaan telah menerapkan suatu sistem manajemen (ISO 9001/ISO 14001/ISO 45001) diperlukan sertifikasi pihak ketiga yang kompeten.

Keuntungan

Mengapa Harus Memilih Kami

Beberapa keuntungan mengapa Anda harus memilih kami.

Kami adalah Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen yang dengan Kompetensi sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001), Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001), dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (ISO 45001).

Pengalaman

Kami telah menjadi perusahaan yang memantapkan diri dengan service excellent dengan motto All valuable services for clients.

Kompetensi

Seluruh personil yang terlibat dalam proses sertifikasi telah memiliki kompetensi sesuai lingkup sertifikasinya dan terhindar dari keberpihakan.

Harga Terbaik

Kami menawarkan harga yang terbaik untuk yang terbaik.

Profresional

Kami senantiasa memegang prinsip ketidakberpihakan, kompetensi, tanggung jawab, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.

Layanan Terbaik

Pelayanan secara cepat, tepat, teliti dan efisien dalam penggunaan sumber daya.

Garansi

Anda akan diberikan garansi sesuai dengan tingkat risiko dan Ketentuan.

Prosedur

FAQ

Dengan Sertifikasi Sistem Manajemen (ISO 9001/ISO 14001/ISO 45001) pelaku usaha dapat meningkatkan keterlibatan dan peran karyawan, meningkatan reputasi perusahaan dan kepercayaan para pemangku kepentingan, serta mencapai tujuan bisnis strategis yang lebih mengedepankan kualitas, kelestarian, dan keselamatan sebagai strategi bisnis yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.

  • Ruang lingkup sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) EQUALITY Certification terdiri dari:

No.

Judul Ruang Lingkup

Kode KAN

Kode NACE

1

Pendidikan

37

 85

2

Hotel dan Restoran

30

55,56

  • Ruang lingkup sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001) EQUALITY Certification terdiri dari:

No.

Judul Ruang Lingkup

Kode KAN

Kode NACE

1

Pertanian, Perikanan, Kehutanan

01

 01,02, 03

2

Produk Makanan, Minuman dan Tembakau

03

10, 11, 12

3

Kayu dan Produk Kayu

06

16

  • Ruang lingkup sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ISO 45001) EQUALITY Certification terdiri dari:

No.

Judul Ruang Lingkup

Kode Sektor (IAF)

Kode NACE

1

Pertanian, Perikanan, Kehutanan

01

A01,A02, A03

2

Kayu dan Produk Kayu

06

B16

3

Pulp dan Kertas

07

B17

4

Hotel dan restoran

30

H55; H56

Standar dan Pedoman penilaian/verifikasi mengacu kepada Standar ISO sesuai lingkup skema sertifikasi sebagai berikut :

  1. ISO 9001:2015 – Sistem Manajemen Mutu;
  2. ISO 14001:2015 – Sistem Manajemen Lingkungan;
  3. ISO 45001:2018 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Biaya sertifikasi dapat mencakup sertifikasi awal/resertifikasi dan penilikan, terdiri dari komponen berikut :

  1. Biaya auditor dan pengambil keputusan
  2. Biaya pembuatan laporan
  3. Biaya cetak sertifikat dan pengiriman

NB. Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi, dan PPN 11% (atau sesuai kesepakatan).

Tahapan pelaksanaan sertifikasi secara umum adalah sebagai berikut :

  1. Tahap Persiapan, meliputi : tinjauan dokumen, pengalokasian personil audit dan penyusunan rencana audit, pengumuman publik.
  2. Tahap pelaksanaan, meliputi: pertemuan pembukaan, verifikasi dokumen dan observasi lapangan serta pertemuan penutup.
  3. Tahap akhir, meliputi : penyusunan laporan, pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat (jika lulus), pengumuman publik.
  4. Untuk sertifikasi awal dan re-sertifikasi audit terdiri dari Audit Tahap 1 dan Audit Tahap 2

Sertifikat ISO 9001/ISO 14001/45001 berlaku selama 3 tahun dan wajib dilakukan penilikan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali selama periode siklus sertifikasi.

Masa berlaku sertifikat dapat diperpanjang melalui audit re-sertifikasi.

Auditee berhak :

  1. Memperoleh informasi tim Auditor yang diusulkan oleh EQUALITY Certification sebelum pelaksanaan kegiatan.
  2. Meminta EQUALITY Certification melakukan audit sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah disepakati.
  3. Meminta penggantian tim Auditor yang diusulkan dengan alasan yang jelas maksimal 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
  4. Mendapatkan laporan hasil audit yang telah dilakukan dan mendapatkan sertifikat (jika lulus/terdapat revisi sertifikat).
  5. Mengajukan keluhan/banding atas proses sertifikasi.
  6. Memperoleh informasi mengenai standar dan ketentuan yang digunakan dalam kegiatan audit serta perubahannya selama masa kontrak berlangsung serta menerapkan perubahannya sesuai dengan standar yang baru.
  7. Mendapatkan jaminan atas status sertifikasinya bila terjadi pencabutan/pembekuan EQUALITY Certification, termasuk biaya proses transfer sertifikasi.

Auditee berkewajiban :

  1. Memberikan ijin/akses kepada EQUALITY Certification untuk memperoleh data dan informasi yang dimiliki oleh Auditee yang akan digunakan dalam kegiatan audit.
  2. Memberikan informasi segera kepada lembaga sertifikasi apabila ada perubahan terkait :
     Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan;
     Perubahan/pergantian struktur manajemen Pemegang Izin;
     Perubahan lainnya yang mempengaruhi ruang lingkup sertifikasinya.
  3. Berkewajiban membayar kepada EQUALITY Certification atas biaya audit dan biaya lainnya yang timbul dalam proses sertifikasi.
  4. Memberikan ijin/akses memasuki area kerja kepada EQUALITY Certification.
  5. Menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi skema sertifikasi dan mengembalikan dokumen sertifikasi. yang telah diterbitkan oleh EQUALITY Certification jika ditangguhkan/dibekukan.
  6. Penggunaan tanda kesesuaian harus sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi baik untuk promosi maupun penggandaan dokumen sertifikasi kepada pihak lain.
  7. Auditee bertanggungjawab penuh atas kebenaran setiap data/dokumen dan informasi/keterangan yang dibuatnya atau diberikan kepada EQUALITY Certification.
  8. Menunjuk dan menetapkan Wakil Manajemen yang bertanggung jawab dalam kegiatan sertifikasi.
  9. Menyimpan seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi (tindakan yang diambil dalam penanganan keluhan tersebut).

EQUALITY Certification berhak :

  1. Mendapat ijin/akses dari Auditee untuk memperoleh data dan informasi yang dimiliki oleh Auditee yang akan digunakan dalam kegiatan audit.
  2. Mendapat informasi segera dari Auditee apabila ada perubahan terkait :
     Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan;
     Perubahan/pergantian struktur manajemen Pemegang Izin;
     Perubahan lainnya yang mempengaruhi ruang lingkup sertifikasinya
  3. Mendapatkan pembayaran biaya audit dan biaya lainnya yang timbul dalam proses sertifikasi.
  4. Mendapatkan ijin/akses memasuki area kerja auditee.
  5. Menangguhkan/membekukan atau mencabut Sertifikat yang telah diberikan kepada Auditee, apabila tidak memenuhi standar penilaian.
  6. Memberikan sanksi jika auditee tidak menerapkan penggunaan tanda kesesuaian baik untuk promosi maupun penggandaan dokumen sertifikasi kepada pihak lain tidak sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi.

EQUALITY Certification berkewajiban :

  1. Memberikan informasi kepada auditee susunan tim yang akan ditugaskan oleh EQUALITY Certification sebelum pelaksanaan kegiatan.
  2. Melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Ruang Lingkup sertifikasi dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah disepakati.
  3. Menyediakan Auditor yang berpengalaman sesuai kebutuhan dalam melakukan kegiatan audit.
  4. Wajib menyampaikan laporan hasil audit dan Sertifikat (jika lulus/terdapat revisi sertifikat).
  5. Menindaklanjuti keluhan/banding yang diajukan oleh auditee atas proses sertifikasi.
  6. Memberikan Informasi mengenai standar yang digunakan dalam kegiatan audit dan perubahannya selama masa kontrak berlangsung dan memastikan auditee memenuhi standar yang baru.
  7. Apabila dalam masa pelaksanaan proses sertifikasi, EQUALITY Certification kehilangan haknya atau dicabut haknya sebagai Lembaga Sertifikasi, maka EQUALITY Certification wajib melakukan transfer sertifikasi dan seluruh biaya transfer menjadi tanggung jawab EQUALITY Certification.
  8. Berkoordinasi dengan Auditee mengenai perkembangan pelaksanaan Pekerjaan Sertifikasi.
  9. Wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari maupun hasil lapangan Auditee.

Sertifikat, Logo Sertifikasi yang diterbitkan oleh EQUALITY Certification dapat dipergunakan oleh Klien/Auditee (Pemegang Sertifikat) untuk tujuan publikasi dan promosi di media cetak, brosur atau pun media elektronik sebagaimana Panduan Sistem yang ditetapkan.

Bentuk Logo Sertifikasi EQUALITY Certification lingkup Sertifikasi Sistem Manajemen (ISO 14001, ISO 45001, dan ISO 9001) adalah sebagaimana gambar berikut:

 

Untuk menghindari penyalahgunaan Sertifikat dan Logo Sertifikasi, EQUALITY Certification menetapkan, mensyaratkan dan mengkomunikasikan Pemegang Sertifikat untuk:

  1. memenuhi persyaratan pada saat membuat acuan status sertifikasinya dalam media komunikasi seperti internet, brosur atau iklan, atau dokumen lainnya,
  2. tidak membuat atau mengijinkan pernyataan yang menyesatkan berkenaan dengan sertifikasinya,
  3. tidak menggunakan atau mengizinkan penggunaan dokumen sertifikasi atau bagiannya dalam cara yang menyesatkan,
  4. menghentikan penggunaan seluruh materi periklanan yang memuat acuan sertifikasi, sebagaimana ditentukan oleh EQUALITY Certification bila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikasi,
  5. merubah seluruh materi periklanan pada saat lingkup sertifikasi dikurangi,
  6. tidak menyiratkan bahwa sertifikasi berlaku untuk kegiatan diluar lingkup sertifikasi, dan
  7. tidak menggunakan sertifikasinya yang dapat membawa lembaga sertifikasi  dan/atau sistem sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik.

EQUALITY Certification akan mengambil langkah-langkah pencegahan yang layak untuk mengawasi penggunaan sertifikat yang dikeluarkannya. Referensi yang salah dalam pendaftaran atau pemakaian yang keliru dari sertifikat yang ditemui dalam periklanan, katalog, dan lain-lain akan dilakukan tindakan yang layak, termasuk didalamnya pembekuan/pencabutan, tindakan hukum, dan atau publikasi dari pembekuan/pencabutan sertifikat.

Mekanisme pembekuan, pencabutan dan pengaktifan kembali sertifikat mengacu pada Panduan Sistem yang ditetapkan.

EQUALITY Certification akan membekukan sertifikasi pada kasus berikut, namun tidak terbatas pada:

  1. Pemegang Sertifikat tidak bersedia dilakukan kunjungan survailen dalam kerangka waktu yang telah ditentukan;
  2. Pemegang Sertifikat tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan dari hasil temuan dari kegiatan survailen/resertifikasi/Audit Khusus dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
  3. Penyelidikan atau penanganan keluhan oleh EQUALITY Certification terhadap klien tersertifikasi, menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan persyaratan sertifkasi; atau
  4. Penyalahgunaan Sertifikat, Logo dan Tanda Sertifikasi.
  5. Pemegang Sertifikat telah meminta pembekuan secara sukarela.

EQUALITY Certification akan mencabut sertifikasi pada kasus berikut, namun tidak terbatas pada :

  1. Pemegang Sertifikat tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 6 (enam) bulan penetapan pembekuan sertifikat.
  2. Secara hukum terbukti melakukan penipuan, pemalsuan, kecurangan, menyembunyikan informasi dengan sengaja atau pelanggaran hukum lainnya.
  3. Pemegang Sertifikat kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut.
  4. 6 (enam) bulan setelah pembekuan tidak melakukan tindakan perbaikan atas penyebab dibekukannya sertifikat.
  5. Pemegang Sertifikat secara sukarela mengajukan diri untuk dicabut status sertifikasinya.

Mekanisme audit untuk pengaktifan kembali Sertifikat yang dibekukan baik karena tidak melakukan penilikan maupun izin auditee dibekukan, dilakukan melalui audit khusus yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan dari sejak dibekukan. Mekanisme audit untuk pengaktifan kembali sertifikat yang dicabut dilakukan melalui sertifikasi ulang/sertifikasi awal.

Dalam hal Auditee/Klien telah memenuhi atau menyelesaikan masalah yang menyebabkan pembekuan maka EQUALITY  Certification mengaktifkan kembali status sertifikasi klien.

Anda bingung mau mulai dari mana ?​

Kami siap membantu anda kapanpun

Marketing Executive​

Selamat Datang

Sistem Informasi
EQUALITY Certification

Lembaga sertifikasi, inspeksi, dan pengujian

Anda butuh bantuan?

Kami siap membantu anda kapanpun

content-0401!

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

188000001

188000002

188000003

188000004

188000005

188000006

188000007

188000008

188000009

188000010

118000001

118000002

118000003

118000004

118000005

118000006

118000007

118000008

118000009

118000010

118000011

118000012

118000013

118000014

118000015

118000016

118000017

118000018

118000019

118000020

188000011

188000012

188000013

188000014

188000015

188000016

188000017

188000018

188000019

188000020

128000001

128000002

128000003

128000004

128000005

128000006

128000007

128000008

128000009

128000010

128000011

128000012

128000013

128000014

128000015

128000016

128000017

128000018

128000019

128000020

188000021

188000022

188000023

188000024

188000025

188000026

188000027

188000028

188000029

188000030

138000001

138000002

138000003

138000004

138000005

138000006

138000007

138000008

138000009

138000010

138000011

138000012

138000013

138000014

138000015

138000016

138000017

138000018

138000019

138000020

188000031

188000032

188000033

188000034

188000035

188000036

188000037

188000038

188000039

188000040

148000001

148000002

148000003

148000004

148000005

148000006

148000007

148000008

148000009

148000010

148000011

148000012

148000013

148000014

148000015

148000016

148000017

148000018

148000019

148000020

148000021

148000022

148000023

148000024

148000025

188000041

188000042

188000043

188000044

188000045

188000046

188000047

188000048

188000049

188000050

158000001

158000002

158000003

158000004

158000005

158000006

158000007

158000008

158000009

158000010

158000011

158000012

158000013

158000014

158000015

158000016

158000017

158000018

158000019

158000020

158000021

158000022

158000023

158000024

158000025

188000071

188000072

188000073

188000074

188000075

188000076

188000077

188000078

188000079

188000080

188000081

188000082

188000083

188000084

188000085

188000086

188000087

188000088

188000089

188000090

178000001

178000002

178000003

178000004

178000005

178000006

178000007

178000008

178000009

178000010

178000011

178000012

178000013

178000014

178000015

178000016

178000017

178000018

178000019

178000020

178000021

178000022

178000023

178000024

178000025

178000026

178000027

178000028

178000029

178000030

178000031

178000032

178000033

178000034

178000035

188000091

188000092

188000093

188000094

188000095

188000096

188000097

188000098

188000099

188000100

188000121

188000122

188000123

188000124

188000125

188000126

188000127

188000128

188000129

188000130

188000131

188000132

188000133

188000134

188000135

188000136

188000137

188000138

188000139

188000140

188000101

188000102

188000103

188000104

188000105

188000106

188000107

188000108

188000109

188000110

188000111

188000112

188000113

188000114

188000115

188000116

198000001

198000002

198000003

198000004

198000005

198000006

198000007

198000008

198000009

198000010

198000011

198000012

198000013

198000014

198000015

198000016

198000017

198000018

198000019

198000020

198000021

198000022

198000023

198000024

198000025

198000026

198000027

198000028

198000029

198000030

218000001

218000002

218000003

218000004

218000005

218000006

218000007

218000008

218000009

218000010

218000011

218000012

218000013

218000014

218000015

218000016

218000017

218000018

218000019

218000020

228000001

228000002

228000003

228000004

228000005

228000006

228000007

228000008

228000009

228000010

228000011

228000012

228000013

228000014

228000015

content-0401!