PT EQUALITY Indonesia "All valuable services for clients..."

Lembaga Sertifikasi, Inspeksi, dan Pengujian

Sertifikasi Usaha Pariwisata dan SNI 9042 : 2021

SUP & SNI CHSE

SNI CHSE

Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Usaha Pariwisata melalui audit.

SNI CHSE adalah acuan bagi pengelola tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata dalam memenuhi persyaratan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, sehingga kepercayaan pengguna terhadap tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata tersebut meningkat.

History​

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktifitas Usaha Pariwisata khususnya dalam peningkatan daya saing di dunia internasional serta terwujudnya quality tourism diperlukan adanya sebuah Sertifikasi Usaha Pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sertifikasi Usaha Pariwisata

Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata (“PP 52/2012”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Dalam perjalanannya peraturan tersebut mengalami beberapa kali perbaikan terhadap konsep Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Peraturan tersebut terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan Standar Usaha Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko khususnya standar pelaksanaan kegiatan usaha sektor pariwisata yang mencakup sarana, organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, persyaratan produk, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan Pengawasan termasuk Usaha Pariwisata.

Pada pelaksanaannya, Sertifikasi Usaha Pariwisata bersifat wajib (mandatory) tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sertifikasi SNI CHSE

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat domestik dan internasional untuk berwisata dengan aman, nyaman, dan sehat sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019, diperlukan jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi dimensi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Dalam rangka mempersiapkan pariwisata sehat, pada Tahun 2020 Kemenparekraf/Baparekraf telah meluncurkan Program CHSE untuk semua pelaku usaha pariwisata melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Standar dan Sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan Sektor Pariwisata Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Dalam perjalanannya peraturan tersebut mengalami perbaikan terhadap konsep sistem sertifikasi CHSE. Pada Tahun 2021, Sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf/Baparekraf naik level menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 – kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.

Sertifikasi SNI CHSE adalah penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keselamatan), dan Environment Sustainability (Kelestarian lingkungan) guna meningkatkan kepercayaan masyarakat di sektor pariwisata. Sertifikasi SNI CHSE bersifat sukarela (voluntary) tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Skema Layanan

Keuntungan

Mengapa Harus Memilih Kami

Beberapa keuntungan mengapa Anda harus memilih kami.

Kami adalah Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional No. LSPr-109-IDN (dh. LSUP-025-IDN).

Pengalaman

Kami telah menjadi perusahaan yang memantapkan diri dengan service excellent dengan motto All valuable services for clients.

Kompetensi

Seluruh personil yang terlibat dalam proses sertifikasi telah memiliki kompetensi sesuai lingkup sertifikasinya dan terhindar dari keberpihakan.

Harga Terbaik

Kami menawarkan harga yang terbaik untuk yang terbaik.

Profresional

Kami senantiasa memegang prinsip ketidakberpihakan, kompetensi, tanggung jawab, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.

Layanan Terbaik

Pelayanan secara cepat, tepat, teliti dan efisien dalam penggunaan sumber daya.

Garansi

Anda akan diberikan garansi sesuai dengan tingkat risiko dan Ketentuan.

Prosedur

FAQ

Dengan sertifikasi usaha pariwisata dan SNI CHSE  maka pelaku usaha dapat menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia di dunia internasional sehingga terwujud quality tourism sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan kepercayaan pengguna terhadap tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata tersebut meningkat.

Ruang lingkup sertifikasi usaha bidang pariwisata lingkup EQUALITY Certification meliputi :

No.

Sub Kategori

Jenis Produk/Proses/Jasa

1.      

04. Jasa Perjalanan Wisata

04.02 Biro Perjalanan Wisata

2.      

05. Jasa Makanan dan Minuman

05.05 Kafe

3.      

06. Penyediaan Akomodasi

06.01 Hotel

4.      

07. Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi

07.15 Karaoke

5.      

14. Jasa Usaha Pariwisata Lainnya

14.01 CHSE

Skema sertifikasi Usaha Pariwisata EQUALITY Certification dengan ruang lingkup di atas terdiri dari:

  1. Sertifikasi Usaha Pariwisata berbasis resiko (RBA) yang mengacu kepada Permen Parekraft No. 4 Tahun 2021 dan No. 18 Tahun 2021; dan
  2. Sertifikasi Usaha Pariwisata lainnya yaitu CHSE yang mengacu kepada PBSN No. 2 Tahun 2023 Lampiran IV dan SNI 9024:2021 dengan ruang lingkup sertifikasi meliputi :

a. Tempat Penyelenggaraan Pariwisata.

  1. Daya Tarik Wisata;
  2. Fasilitas Pariwisata terdiri dari : Restoran/Rumah Makan, Hotel, Pondok Wisata, MICE, Lapangan Golf, SPA, Taman Rekreasi, Arena Permainan.
  3. Kawasan Pariwisata;
  4. Destinasi Pariwisata; Tingkat Desa, Tingkat Kabupaten/Kota, dan Tingkat Provinsi.

b. Tempat Pendukung Kegiatan Pariwisata.

  1. Pusat Informasi Pariwisata;
  2. Tempat Penjualan Cenderamata dan Oleh-oleh

Standar dan Pedoman penilaian/verifikasi mengacu kepada persyaratan standar yang telah ditetapkan sesuai dengan kelompok ruang lingkup sertifikasi.

Kelompok Ruang Lingkup Usaha Pariwisata berbasis resiko mengacu kepada :

  1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata
  2. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 18 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Sertifikasi Usaha Pariwisata

Kelompok Ruang Lingkup Sertifikasi SNI CHSE mengacu kepada :

  1. PBSN No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa, Lampiran IV Skema Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata
  2. SNI 9042:2021 tentang Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata dengan penyesuaian sesuai Persyaratan KAN K-08.07.01 Rev 01.

Biaya sertifikasi dapat mencakup sertifikasi awal/resertifikasi dan penilikan, terdiri dari komponen berikut :

  1. Biaya auditor dan pengambil keputusan
  2. Biaya pembuatan laporan
  3. Biaya cetak sertifikat dan pengiriman

NB. Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi, dan PPN 11% (atau sesuai kesepakatan).

Tahapan pelaksanaan sertifikasi secara umum adalah sebagai berikut :

  1. Tahap Persiapan, meliputi : tinjauan dokumen, pengalokasian personil audit dan penyusunan rencana audit, pengumuman publik.
  2. Tahap pelaksanaan, meliputi: pertemuan pembukaan, verifikasi dokumen dan observasi lapangan serta pertemuan penutup.
  3. Tahap akhir, meliputi : penyusunan laporan, pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat (jika lulus), pengumuman publik.

Masa berlaku sertifikat untuk Kelompok Ruang Lingkup Usaha Pariwisata berbasis resiko mengacu kepada Permen Parekraft No. 4 dan No. 18 Tahun 2021) sedangkan untuk  Kelompok Ruang Lingkup Sertifikasi SNI CHSE mengacu kepada PBSN No. 2 Tahun 2023 Lampiran IV, sebagai berikut :

No.

Ruang Lingkup Sertifikasi

Masa Berlaku Sertifikasi

Waktu Penilikan

1

S-UP Bagi Usaha Pariwisata Beresiko Tinggi

sepanjang izin usaha

1 kali dalam 5 tahun)**

2

S-UP Bagi Usaha Pariwisata Beresiko Menengah Tinggi

sepanjang izin usaha

1 kali dalam 10 tahun sekali)**

3

S-UP Bagi Usaha Pariwisata Beresiko Rendah dan Menengah Rendah

3 Tahun

12 Bulan sekali

4

S-UP untuk Kelompok Lingkup CHSE

3 Tahun

12 Bulan sekali

**) pada SUP beresiko tinggi remote audit dilakukan 1 kali antara tahun ke-1 s.d 5, sedangkan resiko menengah tinggi remote audit dilakukan pada tahun ke-4 dan ke-7.

Masa berlaku sertifikat S-UP Beresiko Rendah dan Menengah Rendah, dan Kelompok Lingkup CHSE dapat diperpanjang melalui audit re-sertifikasi.

Auditee berhak :

  1. Memperoleh informasi tim Auditor yang diusulkan oleh EQUALITY Certification sebelum pelaksanaan kegiatan.
  2. Meminta EQUALITY Certification melakukan audit sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah disepakati.
  3. Meminta penggantian tim Auditor yang diusulkan dengan alasan yang jelas maksimal 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
  4. Mendapatkan laporan hasil audit yang telah dilakukan dan mendapatkan sertifikat (jika lulus/terdapat revisi sertifikat).
  5. Mengajukan keluhan/banding atas proses sertifikasi.
  6. Memperoleh informasi mengenai standar dan ketentuan yang digunakan dalam kegiatan audit serta perubahannya selama masa kontrak berlangsung serta menerapkan perubahannya sesuai dengan standar yang baru.
  7. Mendapatkan jaminan atas status sertifikasinya bila terjadi pencabutan/pembekuan EQUALITY Certification, termasuk biaya proses transfer sertifikasi.

Auditee berkewajiban :

  1. Memberikan ijin/akses kepada EQUALITY Certification untuk memperoleh data dan informasi yang dimiliki oleh Auditee yang akan digunakan dalam kegiatan audit.
  2. Memberikan informasi segera kepada lembaga sertifikasi apabila ada perubahan terkait :
     Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan;
     Perubahan/pergantian struktur manajemen Pemegang Izin;
     Perubahan lainnya yang mempengaruhi ruang lingkup sertifikasinya.
  3. Berkewajiban membayar kepada EQUALITY Certification atas biaya audit dan biaya lainnya yang timbul dalam proses sertifikasi.
  4. Memberikan ijin/akses memasuki area kerja kepada EQUALITY Certification.
  5. Menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi skema sertifikasi dan mengembalikan dokumen sertifikasi. yang telah diterbitkan oleh EQUALITY Certification jika ditangguhkan/dibekukan.
  6. Penggunaan tanda kesesuaian harus sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi baik untuk promosi maupun penggandaan dokumen sertifikasi kepada pihak lain.
  7. Auditee bertanggungjawab penuh atas kebenaran setiap data/dokumen dan informasi/keterangan yang dibuatnya atau diberikan kepada EQUALITY Certification.
  8. Menunjuk dan menetapkan Wakil Manajemen yang bertanggung jawab dalam kegiatan sertifikasi.
  9. Menyimpan seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi (tindakan yang diambil dalam penanganan keluhan tersebut).

EQUALITY Certification berhak :

  1. Mendapat ijin/akses dari Auditee untuk memperoleh data dan informasi yang dimiliki oleh Auditee yang akan digunakan dalam kegiatan audit.
  2. Mendapat informasi segera dari Auditee apabila ada perubahan terkait :
     Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan;
     Perubahan/pergantian struktur manajemen Pemegang Izin;
     Perubahan lainnya yang mempengaruhi ruang lingkup sertifikasinya
  3. Mendapatkan pembayaran biaya audit dan biaya lainnya yang timbul dalam proses sertifikasi.
  4. Mendapatkan ijin/akses memasuki area kerja auditee.
  5. Menangguhkan/membekukan atau mencabut Sertifikat yang telah diberikan kepada Auditee, apabila tidak memenuhi standar penilaian.
  6. Memberikan sanksi jika auditee tidak menerapkan penggunaan tanda kesesuaian baik untuk promosi maupun penggandaan dokumen sertifikasi kepada pihak lain tidak sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi.

EQUALITY Certification berkewajiban :

  1. Memberikan informasi kepada auditee susunan tim yang akan ditugaskan oleh EQUALITY Certification sebelum pelaksanaan kegiatan.
  2. Melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Ruang Lingkup sertifikasi dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah disepakati.
  3. Menyediakan Auditor yang berpengalaman sesuai kebutuhan dalam melakukan kegiatan audit.
  4. Wajib menyampaikan laporan hasil audit dan Sertifikat (jika lulus/terdapat revisi sertifikat).
  5. Menindaklanjuti keluhan/banding yang diajukan oleh auditee atas proses sertifikasi.
  6. Memberikan Informasi mengenai standar yang digunakan dalam kegiatan audit dan perubahannya selama masa kontrak berlangsung dan memastikan auditee memenuhi standar yang baru.
  7. Apabila dalam masa pelaksanaan proses sertifikasi, EQUALITY Certification kehilangan haknya atau dicabut haknya sebagai Lembaga Sertifikasi, maka EQUALITY Certification wajib melakukan transfer sertifikasi dan seluruh biaya transfer menjadi tanggung jawab EQUALITY Certification.
  8. Berkoordinasi dengan Auditee mengenai perkembangan pelaksanaan Pekerjaan Sertifikasi.
  9. Wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari maupun hasil lapangan Auditee.

Sertifikat, Logo Sertifikasi yang diterbitkan oleh EQUALITY Certification dapat dipergunakan oleh Klien/Auditee (Pemegang Sertifikat) untuk tujuan publikasi dan promosi di media cetak, brosur atau pun media elektronik sebagaimana Panduan Sistem yang ditetapkan.

Bentuk Logo Sertifikasi EQUALITY Certification lingkup Sertifikasi Usaha Pariwisata (SUP) dan SNI CHSE adalah sebagaimana gambar berikut:

Khusus untuk penggunaan Tanda SNI CHSE dilakukan setelah auditee/klien mendapatkan persetujuan penggunaan tanda SNI melalui Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang dikeluarkan oleh BSN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BSN yang mengatur tentang tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian.

Sesuai PBSN No. 2 Tahun 2023 Lampiran IV, bentuk Tanda SNI CHSE sebagaimana gambar berikut:

Permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI diajukan kepada BSN disertai dengan dokumen persyaratan yang diatur dalam Peraturan BSN tentang tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian sesuai Perka BSN No 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI.

Pengajuan SPPT SNI CHSE dilakukan secara elektronik melalui aplikasi bang beni BSN (https://bangbeni.bsn.go.id/).

Untuk menghindari penyalahgunaan Sertifikat dan Logo Sertifikasi, EQUALITY Certification menetapkan, mensyaratkan dan mengkomunikasikan Pemegang Sertifikat untuk:

  1. memenuhi persyaratan pada saat membuat acuan status sertifikasinya dalam media komunikasi seperti internet, brosur atau iklan, atau dokumen lainnya,
  2. tidak membuat atau mengijinkan pernyataan yang menyesatkan berkenaan dengan sertifikasinya,
  3. tidak menggunakan atau mengizinkan penggunaan dokumen sertifikasi atau bagiannya dalam cara yang menyesatkan,
  4. menghentikan penggunaan seluruh materi periklanan yang memuat acuan sertifikasi, sebagaimana ditentukan oleh EQUALITY Certification bila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikasi,
  5. merubah seluruh materi periklanan pada saat lingkup sertifikasi dikurangi,
  6. tidak menyiratkan bahwa sertifikasi berlaku untuk kegiatan diluar lingkup sertifikasi, dan
  7. tidak menggunakan sertifikasinya yang dapat membawa lembaga sertifikasi  dan/atau sistem sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik.

EQUALITY Certification akan mengambil langkah-langkah pencegahan yang layak untuk mengawasi penggunaan sertifikat yang dikeluarkannya. Referensi yang salah dalam pendaftaran atau pemakaian yang keliru dari sertifikat yang ditemui dalam periklanan, katalog, dan lain-lain akan dilakukan tindakan yang layak, termasuk didalamnya pembekuan/pencabutan, tindakan hukum, dan atau publikasi dari pembekuan/pencabutan sertifikat.

Mekanisme pembekuan, pencabutan dan pengaktifan kembali sertifikat mengacu pada Panduan Sistem yang ditetapkan.

EQUALITY Certification akan membekukan sertifikasi pada kasus berikut, namun tidak terbatas pada:

  1. Pemegang Sertifikat tidak bersedia dilakukan kunjungan survailen dalam kerangka waktu yang telah ditentukan;
  2. Pemegang Sertifikat tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan dari hasil temuan dari kegiatan survailen/resertifikasi/Audit Khusus dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
  3. Penyelidikan atau penanganan keluhan oleh EQUALITY Certification terhadap klien tersertifikasi, menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan persyaratan sertifkasi; atau
  4. Penyalahgunaan Sertifikat, Logo dan Tanda Sertifikasi.
  5. Pemegang Sertifikat telah meminta pembekuan secara sukarela.

EQUALITY Certification akan mencabut sertifikasi pada kasus berikut, namun tidak terbatas pada :

  1. Pemegang Sertifikat tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 6 (enam) bulan penetapan pembekuan sertifikat.
  2. Secara hukum terbukti terbukti melakukan penipuan, pemalsuan, kecurangan, menyembunyikan informasi dengan sengaja atau pelanggaran hukum lainnya.
  3. Pemegang Sertifikat kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut.
  4. 6 (enam) bulan setelah pembekuan tidak melakukan tindakan perbaikan atas penyebab dibekukannya sertifikat.
  5. Pemegang Sertifikat secara sukarela mengajukan diri untuk dicabut status sertifikasinya.

Mekanisme audit untuk pengaktifan kembali Sertifikat yang dibekukan baik karena tidak melakukan penilikan maupun izin auditee dibekukan, dilakukan melalui audit khusus yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan dari sejak dibekukan. Mekanisme audit untuk pengaktifan kembali sertifikat yang dicabut dilakukan melalui sertifikasi ulang/sertifikasi awal.

Dalam hal Auditee/Klien telah memenuhi atau menyelesaikan masalah yang menyebabkan pembekuan maka EQUALITY  Certification mengaktifkan kembali status sertifikasi klien.

Anda bingung mau mulai dari mana ?​

Kami siap membantu anda kapanpun

Marketing Executive​

Selamat Datang

Sistem Informasi
EQUALITY Certification

Lembaga sertifikasi, inspeksi, dan pengujian

Anda butuh bantuan?

Kami siap membantu anda kapanpun