PT EQUALITY Indonesia "All valuable services for clients..."

Lembaga Sertifikasi, Inspeksi, dan Pengujian

Sertifikasi Usaha Pariwisata dan SNI 9042 : 2021

SUP & SNI CHSE

SNI CHSE

Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Usaha Pariwisata melalui audit.

SNI CHSE adalah acuan bagi pengelola tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata dalam memenuhi persyaratan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, sehingga kepercayaan pengguna terhadap tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata tersebut meningkat.

History​

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktifitas Usaha Pariwisata khususnya dalam peningkatan daya saing di dunia internasional serta terwujudnya quality tourism diperlukan adanya sebuah Sertifikasi Usaha Pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sertifikasi Usaha Pariwisata

Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata (“PP 52/2012”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Dalam perjalanannya peraturan tersebut mengalami beberapa kali perbaikan terhadap konsep Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Peraturan tersebut terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan Standar Usaha Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko khususnya standar pelaksanaan kegiatan usaha sektor pariwisata yang mencakup sarana, organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, persyaratan produk, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan Pengawasan termasuk Usaha Pariwisata.

Pada pelaksanaannya, Sertifikasi Usaha Pariwisata bersifat wajib (mandatory) tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sertifikasi SNI CHSE

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat domestik dan internasional untuk berwisata dengan aman, nyaman, dan sehat sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019, diperlukan jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi dimensi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Dalam rangka mempersiapkan pariwisata sehat, pada Tahun 2020 Kemenparekraf/Baparekraf telah meluncurkan Program CHSE untuk semua pelaku usaha pariwisata melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Standar dan Sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan Sektor Pariwisata Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Dalam perjalanannya peraturan tersebut mengalami perbaikan terhadap konsep sistem sertifikasi CHSE. Pada Tahun 2021, Sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf/Baparekraf naik level menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 – kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.

Sertifikasi SNI CHSE adalah penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keselamatan), dan Environment Sustainability (Kelestarian lingkungan) guna meningkatkan kepercayaan masyarakat di sektor pariwisata. Sertifikasi SNI CHSE bersifat sukarela (voluntary) tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Keuntungan

Mengapa Harus Memilih Kami

Beberapa keuntungan mengapa Anda harus memilih kami.

Kami adalah Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional No. LSPr-109-IDN (dh. LSUP-025-IDN).

Pengalaman

Kami telah menjadi perusahaan yang memantapkan diri dengan service excellent dengan motto All valuable services for clients.

Kompetensi

Seluruh personil yang terlibat dalam proses sertifikasi telah memiliki kompetensi sesuai lingkup sertifikasinya dan terhindar dari keberpihakan.

Harga Terbaik

Kami menawarkan harga yang terbaik untuk yang terbaik.

Profresional

Kami senantiasa memegang prinsip ketidakberpihakan, kompetensi, tanggung jawab, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.

Layanan Terbaik

Pelayanan secara cepat, tepat, teliti dan efisien dalam penggunaan sumber daya.

Garansi

Anda akan diberikan garansi sesuai dengan tingkat risiko dan Ketentuan.

Prosedur

FAQ

Dengan sertifikasi usaha pariwisata dan SNI CHSE  maka pelaku usaha dapat menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia di dunia internasional sehingga terwujud quality tourism sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan kepercayaan pengguna terhadap tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata tersebut meningkat.

Ruang lingkup sertifikasi usaha bidang pariwisata lingkup EQUALITY Certification meliputi :

No.

Sub Kategori

Jenis Produk/Proses/Jasa

1.      

04. Jasa Perjalanan Wisata

04.02 Biro Perjalanan Wisata

2.      

06. Penyediaan Akomodasi

06.01 Hotel

3.      

14. Jasa Usaha Pariwisata Lainnya

14.01 CHSE

Skema sertifikasi Usaha Pariwisata EQUALITY Certification dengan ruang lingkup di atas terdiri dari:

  1. Sertifikasi Usaha Pariwisata berbasis resiko (RBA) yang mengacu kepada Permen Parekraft No. 4 Tahun 2021 dan No. 18 Tahun 2021; dan
  2. Sertifikasi Usaha Pariwisata lainnya yaitu CHSE yang mengacu kepada PBSN No. 7 Tahun 2024 jo Kepka BSN No. 563/KEP/BSN/11/2024 Lampiran 1 dan SNI 9024:2021 dengan ruang lingkup sertifikasi meliputi :

a. Tempat Penyelenggaraan Pariwisata.

  1. Daya Tarik Wisata;
  2. Fasilitas Pariwisata terdiri dari : Restoran/Rumah Makan, Hotel, Pondok Wisata, MICE, Lapangan Golf, SPA, Taman Rekreasi, Arena Permainan.
  3. Kawasan Pariwisata;
  4. Destinasi Pariwisata; Tingkat Desa, Tingkat Kabupaten/Kota, dan Tingkat Provinsi.

b. Tempat Pendukung Kegiatan Pariwisata.

  1. Pusat Informasi Pariwisata;
  2. Tempat Penjualan Cenderamata dan Oleh-oleh

Standar dan Pedoman penilaian/verifikasi mengacu kepada persyaratan standar yang telah ditetapkan sesuai dengan kelompok ruang lingkup sertifikasi.

Kelompok Ruang Lingkup Usaha Pariwisata berbasis resiko mengacu kepada :

  1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata;
  2. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 18 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Kelompok Ruang Lingkup Sertifikasi SNI CHSE mengacu kepada :

  1. PBSN No. 7 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa jo Kepka BSN No. 563/KEP/BSN/11/2024 tetang Daftar Persyaratan Acuan Skema Penilaian Kesesuaian Untuk Sektor Jasa;
  2. SNI 9042:2021 tentang Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata dengan penyesuaian sesuai Persyaratan KAN K-08.07.01 Rev 01.

Biaya sertifikasi dapat mencakup sertifikasi awal/resertifikasi dan penilikan, terdiri dari komponen berikut :

  1. Biaya auditor dan pengambil keputusan
  2. Biaya pembuatan laporan
  3. Biaya cetak sertifikat dan pengiriman

NB. Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi, dan PPN 11% (atau sesuai kesepakatan).

Tahapan pelaksanaan sertifikasi secara umum adalah sebagai berikut :

  1. Tahap Persiapan, meliputi : tinjauan dokumen, pengalokasian personil audit dan penyusunan rencana audit, pengumuman publik.
  2. Tahap pelaksanaan, meliputi: pertemuan pembukaan, verifikasi dokumen dan observasi lapangan serta pertemuan penutup.
  3. Tahap akhir, meliputi : penyusunan laporan, pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat (jika lulus), pengumuman publik.
  4. Khusus untuk skema Sertifikasi CHSE pada sertifikasi awal dan re-sertifikasi audit terdiri dari Audit Tahap 1 dan Audit Tahap 2. (ctt. Audit Tahap 1 pada re-sertifikasi dapat ditiadakan sesuai syarat dan ketentuan).

Masa berlaku sertifikat untuk Kelompok Ruang Lingkup Usaha Pariwisata berbasis resiko mengacu kepada Permen Parekraft No. 4 dan No. 18 Tahun 2021) sedangkan untuk  Kelompok Ruang Lingkup Sertifikasi SNI CHSE mengacu kepada PBSN No. 7 Tahun 2024, sebagai berikut :

No.

Ruang Lingkup Sertifikasi

Masa Berlaku Sertifikasi

Waktu Penilikan

1

S-UP Bagi Usaha Pariwisata Beresiko Tinggi

sepanjang izin usaha

1 kali dalam 5 tahun)**

2

S-UP Bagi Usaha Pariwisata Beresiko Menengah Tinggi

sepanjang izin usaha

1 kali dalam 10 tahun sekali)**

3

S-UP Bagi Usaha Pariwisata Beresiko Rendah dan Menengah Rendah

3 Tahun

12 Bulan sekali

4

S-UP untuk Kelompok Lingkup CHSE

5 Tahun

2 kali selama berlaku sertifikat

**) pada SUP beresiko tinggi remote audit dilakukan 1 kali antara tahun ke-1 s.d 5, sedangkan resiko menengah tinggi remote audit dilakukan pada tahun ke-4 dan ke-7.

Masa berlaku sertifikat S-UP Beresiko Rendah dan Menengah Rendah, dan Kelompok Lingkup CHSE dapat diperpanjang melalui audit re-sertifikasi.

Auditee berhak :

  1. Memperoleh informasi tim Auditor yang diusulkan oleh EQUALITY Certification sebelum pelaksanaan kegiatan.
  2. Meminta EQUALITY Certification melakukan audit sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah disepakati.
  3. Meminta penggantian tim Auditor yang diusulkan dengan alasan yang jelas maksimal 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
  4. Mendapatkan laporan hasil audit yang telah dilakukan dan mendapatkan sertifikat (jika lulus/terdapat revisi sertifikat).
  5. Mengajukan keluhan/banding atas proses sertifikasi.
  6. Memperoleh informasi mengenai standar dan ketentuan yang digunakan dalam kegiatan audit serta perubahannya selama masa kontrak berlangsung serta menerapkan perubahannya sesuai dengan standar yang baru.
  7. Mendapatkan jaminan atas status sertifikasinya bila terjadi pencabutan/pembekuan EQUALITY Certification, termasuk biaya proses transfer sertifikasi.

Auditee berkewajiban :

  1. Memberikan ijin/akses kepada EQUALITY Certification untuk memperoleh data dan informasi yang dimiliki oleh Auditee yang akan digunakan dalam kegiatan audit.
  2. Memberikan informasi segera kepada lembaga sertifikasi apabila ada perubahan terkait :
     Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan;
     Perubahan/pergantian struktur manajemen Pemegang Izin;
     Perubahan lainnya yang mempengaruhi ruang lingkup sertifikasinya.
  3. Berkewajiban membayar kepada EQUALITY Certification atas biaya audit dan biaya lainnya yang timbul dalam proses sertifikasi.
  4. Memberikan ijin/akses memasuki area kerja kepada EQUALITY Certification.
  5. Menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi skema sertifikasi dan mengembalikan dokumen sertifikasi. yang telah diterbitkan oleh EQUALITY Certification jika ditangguhkan/dibekukan.
  6. Penggunaan tanda kesesuaian harus sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi baik untuk promosi maupun penggandaan dokumen sertifikasi kepada pihak lain.
  7. Auditee bertanggungjawab penuh atas kebenaran setiap data/dokumen dan informasi/keterangan yang dibuatnya atau diberikan kepada EQUALITY Certification.
  8. Menunjuk dan menetapkan Wakil Manajemen yang bertanggung jawab dalam kegiatan sertifikasi.
  9. Menyimpan seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi (tindakan yang diambil dalam penanganan keluhan tersebut).

EQUALITY Certification berhak :

  1. Mendapat ijin/akses dari Auditee untuk memperoleh data dan informasi yang dimiliki oleh Auditee yang akan digunakan dalam kegiatan audit.
  2. Mendapat informasi segera dari Auditee apabila ada perubahan terkait :
     Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan;
     Perubahan/pergantian struktur manajemen Pemegang Izin;
     Perubahan lainnya yang mempengaruhi ruang lingkup sertifikasinya
  3. Mendapatkan pembayaran biaya audit dan biaya lainnya yang timbul dalam proses sertifikasi.
  4. Mendapatkan ijin/akses memasuki area kerja auditee.
  5. Menangguhkan/membekukan atau mencabut Sertifikat yang telah diberikan kepada Auditee, apabila tidak memenuhi standar penilaian.
  6. Memberikan sanksi jika auditee tidak menerapkan penggunaan tanda kesesuaian baik untuk promosi maupun penggandaan dokumen sertifikasi kepada pihak lain tidak sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi.

EQUALITY Certification berkewajiban :

  1. Memberikan informasi kepada auditee susunan tim yang akan ditugaskan oleh EQUALITY Certification sebelum pelaksanaan kegiatan.
  2. Melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Ruang Lingkup sertifikasi dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah disepakati.
  3. Menyediakan Auditor yang berpengalaman sesuai kebutuhan dalam melakukan kegiatan audit.
  4. Wajib menyampaikan laporan hasil audit dan Sertifikat (jika lulus/terdapat revisi sertifikat).
  5. Menindaklanjuti keluhan/banding yang diajukan oleh auditee atas proses sertifikasi.
  6. Memberikan Informasi mengenai standar yang digunakan dalam kegiatan audit dan perubahannya selama masa kontrak berlangsung dan memastikan auditee memenuhi standar yang baru.
  7. Apabila dalam masa pelaksanaan proses sertifikasi, EQUALITY Certification kehilangan haknya atau dicabut haknya sebagai Lembaga Sertifikasi, maka EQUALITY Certification wajib melakukan transfer sertifikasi dan seluruh biaya transfer menjadi tanggung jawab EQUALITY Certification.
  8. Berkoordinasi dengan Auditee mengenai perkembangan pelaksanaan Pekerjaan Sertifikasi.
  9. Wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari maupun hasil lapangan Auditee.

Sertifikat, Logo Sertifikasi yang diterbitkan oleh EQUALITY Certification dapat dipergunakan oleh Klien/Auditee (Pemegang Sertifikat) untuk tujuan publikasi dan promosi di media cetak, brosur atau pun media elektronik sebagaimana Panduan Sistem yang ditetapkan.

Bentuk Logo Sertifikasi EQUALITY Certification lingkup Sertifikasi Usaha Pariwisata (SUP) dan SNI CHSE adalah sebagaimana gambar berikut:

Khusus untuk penggunaan Tanda SNI CHSE dilakukan setelah auditee/klien mendapatkan persetujuan penggunaan tanda SNI melalui Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang dikeluarkan oleh BSN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BSN yang mengatur tentang tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian.

Sesuai Kepka BSN No. 563/KEP/BSN/11/2024 Lampiran 1 untuk Kategori Jasa Pariwisata Nomor SNI 9042:2021, bentuk Tanda SNI CHSE sebagaimana gambar berikut:

Permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI diajukan kepada BSN disertai dengan dokumen persyaratan yang diatur dalam Peraturan BSN tentang tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian sesuai Perka BSN No 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI.

Pengajuan SPPT SNI CHSE dilakukan secara elektronik melalui aplikasi bang beni BSN (https://bangbeni.bsn.go.id/).

Untuk menghindari penyalahgunaan Sertifikat dan Logo Sertifikasi, EQUALITY Certification menetapkan, mensyaratkan dan mengkomunikasikan Pemegang Sertifikat untuk:

  1. memenuhi persyaratan pada saat membuat acuan status sertifikasinya dalam media komunikasi seperti internet, brosur atau iklan, atau dokumen lainnya,
  2. tidak membuat atau mengijinkan pernyataan yang menyesatkan berkenaan dengan sertifikasinya,
  3. tidak menggunakan atau mengizinkan penggunaan dokumen sertifikasi atau bagiannya dalam cara yang menyesatkan,
  4. menghentikan penggunaan seluruh materi periklanan yang memuat acuan sertifikasi, sebagaimana ditentukan oleh EQUALITY Certification bila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikasi,
  5. merubah seluruh materi periklanan pada saat lingkup sertifikasi dikurangi,
  6. tidak menyiratkan bahwa sertifikasi berlaku untuk kegiatan diluar lingkup sertifikasi, dan
  7. tidak menggunakan sertifikasinya yang dapat membawa lembaga sertifikasi  dan/atau sistem sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik.

EQUALITY Certification akan mengambil langkah-langkah pencegahan yang layak untuk mengawasi penggunaan sertifikat yang dikeluarkannya. Referensi yang salah dalam pendaftaran atau pemakaian yang keliru dari sertifikat yang ditemui dalam periklanan, katalog, dan lain-lain akan dilakukan tindakan yang layak, termasuk didalamnya pembekuan/pencabutan, tindakan hukum, dan atau publikasi dari pembekuan/pencabutan sertifikat.

Mekanisme pembekuan, pencabutan dan pengaktifan kembali sertifikat mengacu pada Panduan Sistem yang ditetapkan.

EQUALITY Certification akan membekukan sertifikasi pada kasus berikut, namun tidak terbatas pada:

  1. Pemegang Sertifikat tidak bersedia dilakukan kunjungan survailen dalam kerangka waktu yang telah ditentukan;
  2. Pemegang Sertifikat tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan dari hasil temuan dari kegiatan survailen/resertifikasi/Audit Khusus dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
  3. Penyelidikan atau penanganan keluhan oleh EQUALITY Certification terhadap klien tersertifikasi, menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan persyaratan sertifkasi; atau
  4. Penyalahgunaan Sertifikat, Logo dan Tanda Sertifikasi.
  5. Pemegang Sertifikat telah meminta pembekuan secara sukarela.

EQUALITY Certification akan mencabut sertifikasi pada kasus berikut, namun tidak terbatas pada :

  1. Pemegang Sertifikat tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 6 (enam) bulan penetapan pembekuan sertifikat.
  2. Secara hukum terbukti terbukti melakukan penipuan, pemalsuan, kecurangan, menyembunyikan informasi dengan sengaja atau pelanggaran hukum lainnya.
  3. Pemegang Sertifikat kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut.
  4. 6 (enam) bulan setelah pembekuan tidak melakukan tindakan perbaikan atas penyebab dibekukannya sertifikat.
  5. Pemegang Sertifikat secara sukarela mengajukan diri untuk dicabut status sertifikasinya.

Mekanisme audit untuk pengaktifan kembali Sertifikat yang dibekukan baik karena tidak melakukan penilikan maupun izin auditee dibekukan, dilakukan melalui audit khusus yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan dari sejak dibekukan. Mekanisme audit untuk pengaktifan kembali sertifikat yang dicabut dilakukan melalui sertifikasi ulang/sertifikasi awal.

Dalam hal Auditee/Klien telah memenuhi atau menyelesaikan masalah yang menyebabkan pembekuan maka EQUALITY  Certification mengaktifkan kembali status sertifikasi klien.

Anda bingung mau mulai dari mana ?​

Kami siap membantu anda kapanpun

Marketing Executive​

Selamat Datang

Sistem Informasi
EQUALITY Certification

Lembaga sertifikasi, inspeksi, dan pengujian

Anda butuh bantuan?

Kami siap membantu anda kapanpun

content-0401!

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

188000001

188000002

188000003

188000004

188000005

188000006

188000007

188000008

188000009

188000010

118000001

118000002

118000003

118000004

118000005

118000006

118000007

118000008

118000009

118000010

118000011

118000012

118000013

118000014

118000015

118000016

118000017

118000018

118000019

118000020

188000011

188000012

188000013

188000014

188000015

188000016

188000017

188000018

188000019

188000020

128000001

128000002

128000003

128000004

128000005

128000006

128000007

128000008

128000009

128000010

128000011

128000012

128000013

128000014

128000015

128000016

128000017

128000018

128000019

128000020

188000021

188000022

188000023

188000024

188000025

188000026

188000027

188000028

188000029

188000030

138000001

138000002

138000003

138000004

138000005

138000006

138000007

138000008

138000009

138000010

138000011

138000012

138000013

138000014

138000015

138000016

138000017

138000018

138000019

138000020

188000031

188000032

188000033

188000034

188000035

188000036

188000037

188000038

188000039

188000040

148000001

148000002

148000003

148000004

148000005

148000006

148000007

148000008

148000009

148000010

148000011

148000012

148000013

148000014

148000015

148000016

148000017

148000018

148000019

148000020

148000021

148000022

148000023

148000024

148000025

188000041

188000042

188000043

188000044

188000045

188000046

188000047

188000048

188000049

188000050

158000001

158000002

158000003

158000004

158000005

158000006

158000007

158000008

158000009

158000010

158000011

158000012

158000013

158000014

158000015

158000016

158000017

158000018

158000019

158000020

158000021

158000022

158000023

158000024

158000025

188000071

188000072

188000073

188000074

188000075

188000076

188000077

188000078

188000079

188000080

188000081

188000082

188000083

188000084

188000085

188000086

188000087

188000088

188000089

188000090

178000001

178000002

178000003

178000004

178000005

178000006

178000007

178000008

178000009

178000010

178000011

178000012

178000013

178000014

178000015

178000016

178000017

178000018

178000019

178000020

178000021

178000022

178000023

178000024

178000025

178000026

178000027

178000028

178000029

178000030

178000031

178000032

178000033

178000034

178000035

188000091

188000092

188000093

188000094

188000095

188000096

188000097

188000098

188000099

188000100

188000121

188000122

188000123

188000124

188000125

188000126

188000127

188000128

188000129

188000130

188000131

188000132

188000133

188000134

188000135

188000136

188000137

188000138

188000139

188000140

188000101

188000102

188000103

188000104

188000105

188000106

188000107

188000108

188000109

188000110

188000111

188000112

188000113

188000114

188000115

188000116

198000001

198000002

198000003

198000004

198000005

198000006

198000007

198000008

198000009

198000010

198000011

198000012

198000013

198000014

198000015

198000016

198000017

198000018

198000019

198000020

198000021

198000022

198000023

198000024

198000025

198000026

198000027

198000028

198000029

198000030

218000001

218000002

218000003

218000004

218000005

218000006

218000007

218000008

218000009

218000010

218000011

218000012

218000013

218000014

218000015

218000016

218000017

218000018

218000019

218000020

228000001

228000002

228000003

228000004

228000005

228000006

228000007

228000008

228000009

228000010

228000011

228000012

228000013

228000014

228000015

content-0401!