Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
SVLK
Adalah sistem untuk memastikan kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil Hutan, ketelusuran hasil Hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan Hutan.
History
Sistem Verifikasi Lagalitas dan Kelestarian (SVLK) merupakan inisiatif dan komitmen Pemerintah Indonesia, bukan atas dorongan atau intervensi dari negara lain dalam upaya menjamin legalitas kayu dan produk perkayuan Indonesia yang dipasarkan baik dalam negeri maupun tujuan ekspor (meningkatkan daya saing dan membuka peluang pasar), menekan pembalakan liar menuju tercapainya Pengelolaan Hutan Lestari, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, membangun budaya penggunaan produk perkayuan yang legal serta dalam rangka meningkatkan martabat bangsa.
Pada tahun 2009 diterbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.6/VI-Set/2009 tentang SVLK. Pada pelaksanaannya, SVLK bersifat wajib (mandatory) tersebut dilaksanakan oleh KemenLHK (d.h. Kementerian Kehutanan) dengan memberikan tugas kepada Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI). Pada Pasal 1 Ayat 7 Permenhut Nomor P.38/Menhut-II/2009. Dalam perjalanannya peraturan tersebut mengalami beberapa kali perbaikan terhadap konsep sistem verifikasi legalitas kayu tersebut.
Peraturan tersebut terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Dalam operasional pelaksanaannya mengacu kepada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
Skema Layanan
Keuntungan
Mengapa Harus Memilih Kami
Beberapa keuntungan mengapa Anda harus memilih kami.
Kami adalah Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional No. LPVI-014-IDN (dh. LPPHPL-013-IDN dan LVLK-006-IDN).
Pengalaman
Kami telah menjadi perusahaan yang memantapkan diri dengan service excellent dengan motto All valuable services for clients.
Kompetensi
Seluruh personil yang terlibat dalam proses sertifikasi telah memiliki kompetensi sesuai lingkup sertifikasinya dan terhindar dari keberpihakan.
Harga Terbaik
Kami menawarkan harga yang terbaik untuk yang terbaik.
Profresional
Kami senantiasa memegang prinsip ketidakberpihakan, kompetensi, tanggung jawab, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.
Layanan Terbaik
Pelayanan secara cepat, tepat, teliti dan efisien dalam penggunaan sumber daya.
Garansi
Anda akan diberikan garansi sesuai dengan tingkat risiko dan Ketentuan.
Prosedur
FAQ
Dengan SVLK maka pelaku usaha dapat menunjukkan komitmen dalam menerapkan prinsip – prinsip kelestarian hutan, keberlanjutan usaha, keadilan, kelayakan/kepatutan, transparansi, dan bertanggung gugat yang menjamin bahwa produk hasil hutan berasal dari sumber yang legal mulai dari hulu, hilir, sampai pemasaran dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian sehingga dapat memperoleh manfaat secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian, ruang lingkup sertifikasi yaitu :
Penilaian Kinerja PHL pada :
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan pada Hutan Produksi.
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan pada Hutan Lindung.
Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) :
VLHH Hulu pada :
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan.
- Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) mencakup : Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Hutan Produksi yang Telah dikonversi dan/atau Pelepasan Kawasan Hutan, Kawasan Hutan yang telah dilepaskan dan dibebani Hak Guna Usaha, APL yang telah dibebani Izin Peruntukan.
- Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (HKm, HTR, HD).
- Hutan Hak.
VLHH Hilir pada :
- Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).
- Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri (PBUI).
- TPT-KB.
- Eksportir.
- Importir.
Standar dan Pedoman penilaian/verifikasi mengacu kepada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian, mencakup :
Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) :
- Lampiran 1.1. Standar Penilaian Kinerja PHL Pada PBPH dan hak Pengelolaan pada Hutan Produksi;
- Lampiran 1.2. Standar Penilaian Kinerja PHL Pada PBPH dan hak Pengelolaan pada Hutan Lindung;
- Lampiran 1.3. Pedoman Penilaian Kinerja PHL di Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
- Lampiran 8. Pedoman Penggunaan Tanda SVLK.
Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Kayu di Hulu :
- Lampiran 2.1. Standar VLHH Kayu pada PBPH dan Hak Pengelolaan;
- Lampiran 2.2. Standar VLHH Kayu pada PKKNK (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Hutan Produksi yang Telah dikonversi dan/atau Pelepasan Kawasan Hutan, Kawasan Hutan yang telah dilepaskan dan dibebani Hak Guna Usaha, APL yang telah dibebani Izin Peruntukan);
- Lampiran 2.3. Standar VLHH Kayu pada Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Hkm, HTR, HD);
- Lampiran 2.4. Standar VLHH pada Hutan Hak;
- Lampiran 2.5. Pedoman VLHH Kayu pada PBPH, hak Pengelolaan, PKKNK, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- Lampiran 2.6. Pedoman VLHH Kayu pada Hutan Hak;
- Lampiran 8. Pedoman Penggunaan Tanda SVLK.
Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Kayu di Hilir :
- Lampiran 3.1. Standar VLHH Kayu pada PBPHH.
- Lampiran 3.2. Standar VLHH Kayu pada PBUI.
- Lampiran 3.3. Standar VLHH Kayu pada TPT-KB.
- Lampiran 3.4. Standar VLHH Kayu pada Eksportir.
- Lampiran 3.5. Standar VLHH Kayu pada Importir.
- Lampiran 3.6. Pedoman VLHH Kayu pada PBPHH, PBUI, TPT-KB, Eksportir, Importir;
- Lampiran 8. Pedoman Penggunaan Tanda SVLK.
Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT
- Lampiran 6. Pedoman Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
Biaya sertifikasi dapat mencakup sertifikasi awal/resertifikasi dan penilikan, terdiri dari komponen berikut :
- Biaya auditor dan pengambil keputusan
- Biaya pembuatan laporan
- Biaya cetak sertifikat dan pengiriman
NB. Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi, dan PPN 11% (atau sesuai kesepakatan).
Tahapan pelaksanaan sertifikasi secara umum adalah sebagai berikut :
- Tahap Persiapan, meliputi : tinjauan dokumen, pengalokasian personil audit dan penyusunan rencana audit, pengumuman publik.
- Tahap pelaksanaan, meliputi: pertemuan pembukaan, verifikasi dokumen dan observasi lapangan serta pertemuan penutup.
- Tahap akhir, meliputi : penyusunan laporan, pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat (jika lulus), pengumuman publik.
- Khusus untuk skema Penilaian PHL pada sertifikasi awal dan re-sertifikasi audit terdiri dari Audit Tahap 1 dan Audit Tahap 2
Masa berlaku sertifikat (S-PHL dan S-Legalitas) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian, sebagai berikut :
Jenis Sertifikat | Jenis Auditi | Kategori/Kriteria | Masa Berlaku Sertifikat (Tahun) | Penilikan (Bulan) |
S-PHL | PBPH dan Hak Pengelolaan | Predikat BAIK | 6 | 24 |
Predikat SEDANG | 6 | 18 | ||
S-Legalitas | PBPH dan Hak Pengelolaan | – | 3 | 12 |
PPPS | – | 6 | 24 | |
PKKNK | – | 1 | 6 | |
Hutan Hak | Tumbuh Alami | 6 | 12 | |
Budidaya | 9 | 36 | ||
PBPHH dan PBUI | Bahan baku tumbuh alami/CITES | 6 | 12 | |
Bahan baku budidaya/impor | 6 | 24 | ||
TPT-KB | – | 6 | 12 | |
Eksportir dan Importir | – | 6 | 12 |
Masa waktu penilikan tersebut dapat dilakukan kurang dari masa waktu penilikan, berdasarkan perintah atau persetujuan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, antara lain dalam rangka pengendalian.
Masa berlaku sertifikat dapat diperpanjang melalui audit re-sertifikasi.
Auditee berhak :
- Memperoleh informasi tim Auditor yang diusulkan oleh EQUALITY Certification sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Meminta EQUALITY Certification melakukan audit sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah disepakati.
- Meminta penggantian tim Auditor yang diusulkan dengan alasan yang jelas maksimal 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Mendapatkan laporan hasil audit yang telah dilakukan dan mendapatkan sertifikat (jika lulus/terdapat revisi sertifikat).
- Mengajukan keluhan/banding atas proses sertifikasi.
- Memperoleh informasi mengenai standar dan ketentuan yang digunakan dalam kegiatan audit serta perubahannya selama masa kontrak berlangsung serta menerapkan perubahannya sesuai dengan standar yang baru.
- Mendapatkan jaminan atas status sertifikasinya bila terjadi pencabutan/pembekuan EQUALITY Certification, termasuk biaya proses transfer sertifikasi.
Auditee berkewajiban :
- Memberikan ijin/akses kepada EQUALITY Certification untuk memperoleh data dan informasi yang dimiliki oleh Auditee yang akan digunakan dalam kegiatan audit.
- Memberikan informasi segera kepada lembaga sertifikasi apabila ada perubahan terkait :
Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan;
Perubahan/pergantian struktur manajemen Pemegang Izin;
Perubahan lainnya yang mempengaruhi ruang lingkup sertifikasinya. - Berkewajiban membayar kepada EQUALITY Certification atas biaya audit dan biaya lainnya yang timbul dalam proses sertifikasi.
- Memberikan ijin/akses memasuki area kerja kepada EQUALITY Certification.
- Menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi skema sertifikasi dan mengembalikan dokumen sertifikasi. yang telah diterbitkan oleh EQUALITY Certification jika ditangguhkan/dibekukan.
- Penggunaan tanda kesesuaian harus sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi baik untuk promosi maupun penggandaan dokumen sertifikasi kepada pihak lain.
- Auditee bertanggungjawab penuh atas kebenaran setiap data/dokumen dan informasi/keterangan yang dibuatnya atau diberikan kepada EQUALITY Certification.
- Menunjuk dan menetapkan Wakil Manajemen yang bertanggung jawab dalam kegiatan sertifikasi.
- Menyimpan seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi (tindakan yang diambil dalam penanganan keluhan tersebut).
EQUALITY Certification berhak :
- Mendapat ijin/akses dari Auditee untuk memperoleh data dan informasi yang dimiliki oleh Auditee yang akan digunakan dalam kegiatan audit.
- Mendapat informasi segera dari Auditee apabila ada perubahan terkait :
Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan;
Perubahan/pergantian struktur manajemen Pemegang Izin;
Perubahan lainnya yang mempengaruhi ruang lingkup sertifikasinya - Mendapatkan pembayaran biaya audit dan biaya lainnya yang timbul dalam proses sertifikasi.
- Mendapatkan ijin/akses memasuki area kerja auditee.
- Menangguhkan/membekukan atau mencabut Sertifikat yang telah diberikan kepada Auditee, apabila tidak memenuhi standar penilaian.
- Memberikan sanksi jika auditee tidak menerapkan penggunaan tanda kesesuaian baik untuk promosi maupun penggandaan dokumen sertifikasi kepada pihak lain tidak sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi.
EQUALITY Certification berkewajiban :
- Memberikan informasi kepada auditee susunan tim yang akan ditugaskan oleh EQUALITY Certification sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Ruang Lingkup sertifikasi dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah disepakati.
- Menyediakan Auditor yang berpengalaman sesuai kebutuhan dalam melakukan kegiatan audit.
- Wajib menyampaikan laporan hasil audit dan Sertifikat (jika lulus/terdapat revisi sertifikat).
- Menindaklanjuti keluhan/banding yang diajukan oleh auditee atas proses sertifikasi.
- Memberikan Informasi mengenai standar yang digunakan dalam kegiatan audit dan perubahannya selama masa kontrak berlangsung dan memastikan auditee memenuhi standar yang baru.
- Apabila dalam masa pelaksanaan proses sertifikasi, EQUALITY Certification kehilangan haknya atau dicabut haknya sebagai Lembaga Sertifikasi, maka EQUALITY Certification wajib melakukan transfer sertifikasi dan seluruh biaya transfer menjadi tanggung jawab EQUALITY Certification.
- Berkoordinasi dengan Auditee mengenai perkembangan pelaksanaan Pekerjaan Sertifikasi.
- Wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari maupun hasil lapangan Auditee.
Sertifikat, Logo Sertifikasi dan Tanda SVLK (dh. Tanda V-Legal) yang diterbitkan oleh EQUALITY Certification dapat dipergunakan oleh Klien/Auditee (Pemegang Sertifikat) untuk tujuan publikasi dan promosi di media cetak, brosur atau pun media elektronik sebagaimana Panduan Sistem yang ditetapkan.
Bentuk Logo Sertifikasi EQUALITY Certification lingkup Sertifikasi PHL dan VLHH adalah sebagaimana gambar berikut:
EQUALITY Certification akan memberikan hak/sub-lisensi penggunaan Tanda SVLK kepada Pemegang Sertifikat melalui ”Perjanjian Penggunaan Tanda SVLK”, mencakup kewajiban dan hak EQUALITY Certification serta kewajiban dan hak Pemegang Sertifikat.
Bentuk Tanda SVLK bagi Pemegang S-PHL/S-Legalitas sebagaimana gambar berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan keterangan penomoran Tanda SVLK mengacu kepada Lampiran 8 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian sebagaimana Panduan Layanan Sistem (PLS) yang ditetapkan EQUALITY Certification.
Untuk menghindari penyalahgunaan Sertifikat dan Logo Sertifikasi, EQUALITY Certification menetapkan, mensyaratkan dan mengkomunikasikan Pemegang Sertifikat untuk:
- memenuhi persyaratan pada saat membuat acuan status sertifikasinya dalam media komunikasi seperti internet, brosur atau iklan, atau dokumen lainnya,
- tidak membuat atau mengijinkan pernyataan yang menyesatkan berkenaan dengan sertifikasinya,
- tidak menggunakan atau mengizinkan penggunaan dokumen sertifikasi atau bagiannya dalam cara yang menyesatkan,
- menghentikan penggunaan seluruh materi periklanan yang memuat acuan sertifikasi, sebagaimana ditentukan oleh EQUALITY Certification bila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikasi,
- merubah seluruh materi periklanan pada saat lingkup sertifikasi dikurangi,
- tidak menyiratkan bahwa sertifikasi berlaku untuk kegiatan diluar lingkup sertifikasi, dan
- tidak menggunakan sertifikasinya yang dapat membawa lembaga sertifikasi dan/atau sistem sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik.
EQUALITY Certification akan mengambil langkah-langkah pencegahan yang layak untuk mengawasi penggunaan sertifikat yang dikeluarkannya. Referensi yang salah dalam pendaftaran atau pemakaian yang keliru dari sertifikat yang ditemui dalam periklanan, katalog, dan lain-lain akan dilakukan tindakan yang layak, termasuk didalamnya pembekuan/pencabutan, tindakan hukum, dan atau publikasi dari pembekuan/pencabutan sertifikat.
Mekanisme pembekuan, pencabutan dan pengaktifan kembali sertifikat mengacu pada Panduan Sistem yang ditetapkan.
EQUALITY Certification akan membekukan sertifikasi pada kasus berikut, namun tidak terbatas pada:
- Pemegang Sertifikat tidak bersedia dilakukan kunjungan survailen dalam kerangka waktu yang telah ditentukan;
- Pemegang Sertifikat tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan dari hasil temuan dari kegiatan survailen/resertifikasi/Audit Khusus dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
- Penyelidikan atau penanganan keluhan oleh EQUALITY Certification terhadap klien tersertifikasi, menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan persyaratan sertifkasi; atau
- Penyalahgunaan Sertifikat, Logo dan Tanda Sertifikasi.
- Pemegang Sertifikat telah meminta pembekuan secara sukarela.
EQUALITY Certification akan mencabut sertifikasi pada kasus berikut, namun tidak terbatas pada :
- Pemegang Sertifikat tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan penetapan pembekuan sertifikat.
- Secara hukum terbukti melakukan pelanggaran antara lain melakukan penebangan di luar blok yang sudah ditentukan, pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu ilegal.
- Pemegang Sertifikat kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut.
- 3 (tiga) bulan setelah pembekuan tidak melakukan tindakan perbaikan atas penyebab dibekukannya sertifikat.
- Pemegang Sertifikat secara sukarela mengajukan diri untuk dicabut status sertifikasinya.
Mekanisme audit untuk pengaktifan kembali Sertifikat yang dibekukan baik karena tidak melakukan penilikan maupun izin auditee dibekukan, dilakukan melalui audit khusus yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 3 bulan dari sejak dibekukan. Mekanisme audit untuk pengaktifan kembali sertifikat yang dicabut dilakukan melalui sertifikasi ulang/sertifikasi awal.
Dalam hal Auditee/Klien telah memenuhi atau menyelesaikan masalah yang menyebabkan pembekuan maka EQUALITY Certification mengaktifkan kembali status sertifikasi klien.
Anda bingung mau mulai dari mana ?
Kami siap membantu anda kapanpun