Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus
PPIU & PIHK
Adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa pelayanan PPIU dan PIHK telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
History
Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus (PPIU dan PIHK) harus berdasarkan pada 10 (sepuluh) asas sebagaimana dinyatakan dalam Udang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu asas syariat, amanah, keadilan, kemaslahatan, kemanfaatan, keselamatan, keamanan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kesepuluh asas ini menjadi landasan bagi PPIU dan PIHK untuk mewujudkan tujuan PPIU dan PIHK, yaitu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi calon jemaah haji dan jemaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat serta mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan PPIU dan PIHK.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam hal PPIU dan PIHK yang dilaksanakan oleh masyarakat, pada tahun 2018 Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 337 Tahun 2018 tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Pada pelaksanaannya, Sertifikasi/Akreditasi bersifat wajib (mandatory) tersebut dilaksanakan oleh Kemenag dengan memberikan tugas kepada Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (LSPPIU) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Selanjutnya pada tahun 2021 peraturan tersebut mengalami perbaikan terhadap konsep skema dan kriteria akreditasi serta sertifikasi sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pasal 148 ayat (6).
Peraturan tersebut diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomorr 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Sertifikasi PPIU dan PIHK bersifat wajib (mandatory) tersebut dilaksanakan oleh Kemenag dengan memberikan tugas kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Keuntungan
Mengapa Harus Memilih Kami
Beberapa keuntungan mengapa Anda harus memilih kami.
Kami adalah Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) (dh. LSPPIU) yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional No. LSUHK-013-IDN.
Pengalaman
Kami telah menjadi perusahaan yang memantapkan diri dengan service excellent dengan motto All valuable services for clients.
Kompetensi
Seluruh personil yang terlibat dalam proses sertifikasi telah memiliki kompetensi sesuai lingkup sertifikasinya dan terhindar dari keberpihakan.
Harga Terbaik
Kami menawarkan harga yang terbaik untuk yang terbaik.
Profresional
Kami senantiasa memegang prinsip ketidakberpihakan, kompetensi, tanggung jawab, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.
Layanan Terbaik
Pelayanan secara cepat, tepat, teliti dan efisien dalam penggunaan sumber daya.
Garansi
Anda akan diberikan garansi sesuai dengan tingkat risiko dan Ketentuan.
Prosedur
FAQ
Dengan Sertifikasi PPIU dan PIHK, pelaku usaha PPIU dan PIHK dapat menunjukkan komitmen dalam melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan calon Jemaah umrah dan haji khusus yang menjamin bahwa layanan PPIU dan PIHK telah memenuhi asas syariat, amanah, keadilan, kemaslahatan, kemanfaatan, keselamatan, keamanan, profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, ruang lingkup sertifikasi yaitu :
- Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah;
- Badan Hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah haji khusus.
Standar dan Pedoman penilaian/verifikasi mengacu kepada Keputusan Menteri Agama No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, Format 1 yang terdiri dari Kriteria :
- Sarana
- Struktur Organisasi dan SDM
- Pelayanan
- Sistem Manajemen Usaha, dan
- Pelayanan PIHK (Jika PPIU memiliki perizinan sebagai PIHK)
Biaya sertifikasi dapat mencakup sertifikasi awal/resertifikasi dan penilikan, terdiri dari komponen berikut :
- Biaya auditor dan pengambil keputusan
- Biaya pembuatan laporan
- Biaya cetak sertifikat dan pengiriman
NB. Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi, dan PPN 11% (atau sesuai kesepakatan).
Tahapan pelaksanaan sertifikasi secara umum adalah sebagai berikut :
- Tahap Persiapan, meliputi : tinjauan dokumen, pengalokasian personil audit dan penyusunan rencana audit, pengumuman publik.
- Tahap pelaksanaan, meliputi: pertemuan pembukaan, verifikasi dokumen dan observasi lapangan serta pertemuan penutup.
- Tahap akhir, meliputi : penyusunan laporan, pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat (jika lulus), pengumuman publik.
Sertifikat kesesuaian PPIU dan PIHK berlaku selama 5 tahun dan wajib dilakukan penilikan 1 (satu) kali dalam masa berlaku sertifikat. Penilikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling singkat 28 (dua puluh delapan) bulan dan paling lambat 32 (tiga puluh dua) bulan setelah tanggal keputusan sertifikasi.
PPIU yang telah memiliki perizinan berusaha sebagai PIHK, penilikan dilakukan secara bersama-sama dalam 1 (satu) waktu.
Masa berlaku sertifikat dapat diperpanjang melalui audit re-sertifikasi (sesuai KMA No. 1251/2021).
Auditee berhak :
- Memperoleh informasi tim Auditor yang diusulkan oleh EQUALITY Certification sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Meminta EQUALITY Certification melakukan audit sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah disepakati.
- Meminta penggantian tim Auditor yang diusulkan dengan alasan yang jelas maksimal 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Mendapatkan laporan hasil audit yang telah dilakukan dan mendapatkan sertifikat (jika lulus/terdapat revisi sertifikat).
- Mengajukan keluhan/banding atas proses sertifikasi.
- Memperoleh informasi mengenai standar dan ketentuan yang digunakan dalam kegiatan audit serta perubahannya selama masa kontrak berlangsung serta menerapkan perubahannya sesuai dengan standar yang baru.
- Mendapatkan jaminan atas status sertifikasinya bila terjadi pencabutan/pembekuan EQUALITY Certification, termasuk biaya proses transfer sertifikasi.
Auditee berkewajiban :
- Memberikan ijin/akses kepada EQUALITY Certification untuk memperoleh data dan informasi yang dimiliki oleh Auditee yang akan digunakan dalam kegiatan audit.
- Memberikan informasi segera kepada lembaga sertifikasi apabila ada perubahan terkait :
Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan;
Perubahan/pergantian struktur manajemen Pemegang Izin;
Perubahan lainnya yang mempengaruhi ruang lingkup sertifikasinya. - Berkewajiban membayar kepada EQUALITY Certification atas biaya audit dan biaya lainnya yang timbul dalam proses sertifikasi.
- Memberikan ijin/akses memasuki area kerja kepada EQUALITY Certification.
- Menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi skema sertifikasi dan mengembalikan dokumen sertifikasi. yang telah diterbitkan oleh EQUALITY Certification jika ditangguhkan/dibekukan.
- Penggunaan tanda kesesuaian harus sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi baik untuk promosi maupun penggandaan dokumen sertifikasi kepada pihak lain.
- Auditee bertanggungjawab penuh atas kebenaran setiap data/dokumen dan informasi/keterangan yang dibuatnya atau diberikan kepada EQUALITY Certification.
- Menunjuk dan menetapkan Wakil Manajemen yang bertanggung jawab dalam kegiatan sertifikasi.
- Menyimpan seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi (tindakan yang diambil dalam penanganan keluhan tersebut).
EQUALITY Certification berhak :
- Mendapat ijin/akses dari Auditee untuk memperoleh data dan informasi yang dimiliki oleh Auditee yang akan digunakan dalam kegiatan audit.
- Mendapat informasi segera dari Auditee apabila ada perubahan terkait :
Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan;
Perubahan/pergantian struktur manajemen Pemegang Izin;
Perubahan lainnya yang mempengaruhi ruang lingkup sertifikasinya - Mendapatkan pembayaran biaya audit dan biaya lainnya yang timbul dalam proses sertifikasi.
- Mendapatkan ijin/akses memasuki area kerja auditee.
- Menangguhkan/membekukan atau mencabut Sertifikat yang telah diberikan kepada Auditee, apabila tidak memenuhi standar penilaian.
- Memberikan sanksi jika auditee tidak menerapkan penggunaan tanda kesesuaian baik untuk promosi maupun penggandaan dokumen sertifikasi kepada pihak lain tidak sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi.
EQUALITY Certification berkewajiban :
- Memberikan informasi kepada auditee susunan tim yang akan ditugaskan oleh EQUALITY Certification sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Ruang Lingkup sertifikasi dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah disepakati.
- Menyediakan Auditor yang berpengalaman sesuai kebutuhan dalam melakukan kegiatan audit.
- Wajib menyampaikan laporan hasil audit dan Sertifikat (jika lulus/terdapat revisi sertifikat).
- Menindaklanjuti keluhan/banding yang diajukan oleh auditee atas proses sertifikasi.
- Memberikan Informasi mengenai standar yang digunakan dalam kegiatan audit dan perubahannya selama masa kontrak berlangsung dan memastikan auditee memenuhi standar yang baru.
- Apabila dalam masa pelaksanaan proses sertifikasi, EQUALITY Certification kehilangan haknya atau dicabut haknya sebagai Lembaga Sertifikasi, maka EQUALITY Certification wajib melakukan transfer sertifikasi dan seluruh biaya transfer menjadi tanggung jawab EQUALITY Certification.
- Berkoordinasi dengan Auditee mengenai perkembangan pelaksanaan Pekerjaan Sertifikasi.
- Wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari maupun hasil lapangan Auditee.
Sertifikat, Logo Sertifikasi yang diterbitkan oleh EQUALITY Certification dapat dipergunakan oleh Klien/Auditee (Pemegang Sertifikat) untuk tujuan publikasi dan promosi di media cetak, brosur atau pun media elektronik sebagaimana Panduan Sistem yang ditetapkan.
Bentuk Logo Sertifikasi EQUALITY Certification lingkup Sertifikasi UHK (PPIU dan PIHK) adalah sebagaimana gambar berikut:
Untuk menghindari penyalahgunaan Sertifikat dan Logo Sertifikasi, EQUALITY Certification menetapkan, mensyaratkan dan mengkomunikasikan Pemegang Sertifikat untuk:
- memenuhi persyaratan pada saat membuat acuan status sertifikasinya dalam media komunikasi seperti internet, brosur atau iklan, atau dokumen lainnya,
- tidak membuat atau mengijinkan pernyataan yang menyesatkan berkenaan dengan sertifikasinya,
- tidak menggunakan atau mengizinkan penggunaan dokumen sertifikasi atau bagiannya dalam cara yang menyesatkan,
- menghentikan penggunaan seluruh materi periklanan yang memuat acuan sertifikasi, sebagaimana ditentukan oleh EQUALITY Certification bila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikasi,
- merubah seluruh materi periklanan pada saat lingkup sertifikasi dikurangi,
- tidak menyiratkan bahwa sertifikasi berlaku untuk kegiatan diluar lingkup sertifikasi, dan
- tidak menggunakan sertifikasinya yang dapat membawa lembaga sertifikasi dan/atau sistem sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik.
EQUALITY Certification akan mengambil langkah-langkah pencegahan yang layak untuk mengawasi penggunaan sertifikat yang dikeluarkannya. Referensi yang salah dalam pendaftaran atau pemakaian yang keliru dari sertifikat yang ditemui dalam periklanan, katalog, dan lain-lain akan dilakukan tindakan yang layak, termasuk didalamnya pembekuan/pencabutan, tindakan hukum, dan atau publikasi dari pembekuan/pencabutan sertifikat.
Mekanisme pembekuan, pencabutan dan pengaktifan kembali sertifikat mengacu pada Panduan Sistem yang ditetapkan.
EQUALITY Certification akan membekukan sertifikasi pada kasus berikut, namun tidak terbatas pada:
- Pemegang Sertifikat tidak bersedia dilakukan kunjungan survailen dalam kerangka waktu yang telah ditentukan;
- Pemegang Sertifikat tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan dari hasil temuan dari kegiatan survailen/resertifikasi/Audit Khusus dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
- Penyelidikan atau penanganan keluhan oleh EQUALITY Certification terhadap klien tersertifikasi, menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan persyaratan sertifkasi; atau
- Penyalahgunaan Sertifikat, Logo dan Tanda Sertifikasi.
- Pemegang Sertifikat telah meminta pembekuan secara sukarela.
EQUALITY Certification akan mencabut sertifikasi pada kasus berikut, namun tidak terbatas pada :
- Pemegang Sertifikat tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan penetapan pembekuan sertifikat.
- Secara hukum terbukti melakukan penipuan, pemalsuan, kecurangan, menyembunyikan informasi dengan sengaja atau pelanggaran hukum lainnya.
- Pemegang Sertifikat kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut.
- 3 (tiga) bulan setelah pembekuan tidak melakukan tindakan perbaikan atas penyebab dibekukannya sertifikat.
- Pemegang Sertifikat secara sukarela mengajukan diri untuk dicabut status sertifikasinya.
Mekanisme audit untuk pengaktifan kembali Sertifikat yang dibekukan baik karena tidak melakukan penilikan maupun izin auditee dibekukan, dilakukan melalui audit khusus yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 3 bulan dari sejak dibekukan. Mekanisme audit untuk pengaktifan kembali sertifikat yang dicabut dilakukan melalui sertifikasi ulang/sertifikasi awal.
Dalam hal Auditee/Klien telah memenuhi atau menyelesaikan masalah yang menyebabkan pembekuan maka EQUALITY Certification mengaktifkan kembali status sertifikasi klien.
Anda bingung mau mulai dari mana ?
Kami siap membantu anda kapanpun