PT EQUALITY Indonesia "All valuable services for clients..."

Lembaga Sertifikasi, Inspeksi, dan Pengujian

Indonesian Sustainable Palm Oil

ISPO

logo ispo

Adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

History​

Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan inisiatif dan komitmen Pemerintah Indonesia, bukan atas dorongan atau intervensi dari negara lain dalam upaya menjamin produk dan/atau produk turunan kelapa sawit tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit, dan/atau rantai pasok dalam Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan serta meningkatkan daya saing produk dan/atau produk turunan kelapa sawit untuk pasar internasional.

Pada tahun 2011 diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 19/Permentan/OT.140/3/2011 Tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Dalam perjalanannya peraturan tersebut mengalami beberapa kali perbaikan terhadap konsep sistem sertifikasi ISPO tersebut.

Peraturan tersebut terkhir diubah dengan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir yaitu melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Melalui sertifikasi ISPO, ada jaminan tertulis bahwa produk dan/atau produk turunan kelapa sawit tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit, dan/atau rantai pasok dalam Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.

Keuntungan

Mengapa Harus Memilih Kami

Beberapa keuntungan mengapa Anda harus memilih kami.

Pengalaman

Kami telah menjadi perusahaan yang memantapkan diri dengan service excellent dengan motto All valuable services for clients.

Kompetensi

Seluruh personil yang terlibat dalam proses sertifikasi telah memiliki kompetensi sesuai lingkup sertifikasinya dan terhindar dari keberpihakan.

Harga Terbaik

Kami menawarkan harga yang terbaik untuk yang terbaik.

Profresional

Kami senantiasa memegang prinsip ketidakberpihakan, kompetensi, tanggung jawab, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.

Layanan Terbaik

Pelayanan secara cepat, tepat, teliti dan efisien dalam penggunaan sumber daya.

Garansi

Anda akan diberikan garansi sesuai dengan tingkat risiko dan Ketentuan.

Prosedur

FAQ

Dengan sertifikasi ISPO maka pelaku usaha dapat menunjukkan komitmen dalam menerapkan prinsip – prinsip pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan yang menjamin bahwa produk yang dihasilkan telah layak ekonomi, layak sosial budaya dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta turut meningkatkan keberterimaan dan daya saing Produk dan turunan Minyak Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional, dan meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Setiap organisasi pelanggan dapat memanfaatkan jasa Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dari EQUALITY Certification sesuai dengan ruang lingkup yang ditawarkan, terdiri dari :

No

Sektor

Sub Sektor

1

Perkebunan Kelapa Sawit

a.     Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit

b.     Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit

c.      Integrasi Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit

Standar dan Pedoman penilaian/verifikasi mengacu kepada persyaratan standar yang telah ditetapkan sesuai dengan sektor lingkup sertifikasi, sebagai berikut :

Sektor Perkebunan Kelapa Sawit mengacu kepada :

Peraturan Menteri Pertanian No. 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, yaitu :

  1. Lampiran I. Prinsip dan Kriteria ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit untuk Perusahaan Perkebunan, meliputi : (1) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (2) praktik perkebunan yang baik; (3) pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; (4) tanggung jawab ketenagakerjaan; (5) tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; (6) transparansi; dan (7) peningkatan usaha secara berkelanjutan.
  2. Lampiran II. Prinsip dan Kriteria ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit untuk Pekebun, meliputi : (1) kepatuhan terhadap peraturan perundang­ undangan; (2) praktik perkebunan yang baik; (3) pengelolaan lingkungan hidup, (4) sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; transparansi; dan (5) peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Biaya sertifikasi dapat mencakup sertifikasi awal/resertifikasi dan penilikan, terdiri dari komponen berikut :

  1. Biaya auditor dan pengambil keputusan
  2. Biaya pembuatan laporan
  3. Biaya cetak sertifikat dan pengiriman

NB. Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi, dan PPN 11% (atau sesuai kesepakatan).

Tahapan pelaksanaan sertifikasi secara umum adalah sebagai berikut :

  1. Tahap Persiapan, meliputi : tinjauan dokumen, pengalokasian personil audit dan penyusunan rencana audit, pengumuman publik.
  2. Tahap pelaksanaan, meliputi: pertemuan pembukaan, verifikasi dokumen dan observasi lapangan serta pertemuan penutup.
  3. Tahap akhir, meliputi : penyusunan laporan, pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat (jika lulus), pengumuman publik.
  4. Untuk sertifikasi awal dan re-sertifikasi audit terdiri dari Audit Tahap 1 dan Audit Tahap 2

Sertifikat ISPO berlaku selama 5 tahun dan wajib dilakukan penilikan selama periode siklus sertifikasi sebagai berikut :

No.

Ruang Lingkup Sertifikasi

Masa Berlaku Sertifikasi

Waktu Penilikan

1

S-ISPO Bagi Perusahaan Perkebunan/industri hilir kelapa sawit/usaha bioenergi kelapa sawit

5 Tahun

12 bulan sekali

2

S-ISPO Bagi Pekebun

5 Tahun

2 kali selama masa berlaku sertifikat****)

Catatan :

****) Penilikan Pertama ISPO bagi pekebun dilakukan 18 bulan setelah penerbitan sertifikat dan penilikan kedua maksimal 36 bulan setelah penerbitan sertifikat.

Masa berlaku sertifikat dapat diperpanjang melalui audit re-sertifikasi.

Auditee berhak :

  1. Memperoleh informasi tim Auditor yang diusulkan oleh EQUALITY Certification sebelum pelaksanaan kegiatan.
  2. Meminta EQUALITY Certification melakukan audit sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah disepakati.
  3. Meminta penggantian tim Auditor yang diusulkan dengan alasan yang jelas maksimal 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
  4. Mendapatkan laporan hasil audit yang telah dilakukan dan mendapatkan sertifikat (jika lulus/terdapat revisi sertifikat).
  5. Mengajukan keluhan/banding atas proses sertifikasi.
  6. Memperoleh informasi mengenai standar dan ketentuan yang digunakan dalam kegiatan audit serta perubahannya selama masa kontrak berlangsung serta menerapkan perubahannya sesuai dengan standar yang baru.
  7. Mendapatkan jaminan atas status sertifikasinya bila terjadi pencabutan/pembekuan EQUALITY Certification, termasuk biaya proses transfer sertifikasi.

Auditee berkewajiban :

  1. Memberikan ijin/akses kepada EQUALITY Certification untuk memperoleh data dan informasi yang dimiliki oleh Auditee yang akan digunakan dalam kegiatan audit.
  2. Memberikan informasi segera kepada lembaga sertifikasi apabila ada perubahan terkait :
     Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan;
     Perubahan/pergantian struktur manajemen Pemegang Izin;
     Perubahan lainnya yang mempengaruhi ruang lingkup sertifikasinya.
  3. Berkewajiban membayar kepada EQUALITY Certification atas biaya audit dan biaya lainnya yang timbul dalam proses sertifikasi.
  4. Memberikan ijin/akses memasuki area kerja kepada EQUALITY Certification.
  5. Menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi skema sertifikasi dan mengembalikan dokumen sertifikasi. yang telah diterbitkan oleh EQUALITY Certification jika ditangguhkan/dibekukan.
  6. Penggunaan tanda kesesuaian harus sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi baik untuk promosi maupun penggandaan dokumen sertifikasi kepada pihak lain.
  7. Auditee bertanggungjawab penuh atas kebenaran setiap data/dokumen dan informasi/keterangan yang dibuatnya atau diberikan kepada EQUALITY Certification.
  8. Menunjuk dan menetapkan Wakil Manajemen yang bertanggung jawab dalam kegiatan sertifikasi.
  9. Menyimpan seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi (tindakan yang diambil dalam penanganan keluhan tersebut).

EQUALITY Certification berhak :

  1. Mendapat ijin/akses dari Auditee untuk memperoleh data dan informasi yang dimiliki oleh Auditee yang akan digunakan dalam kegiatan audit.
  2. Mendapat informasi segera dari Auditee apabila ada perubahan terkait :
     Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan;
     Perubahan/pergantian struktur manajemen Pemegang Izin;
     Perubahan lainnya yang mempengaruhi ruang lingkup sertifikasinya
  3. Mendapatkan pembayaran biaya audit dan biaya lainnya yang timbul dalam proses sertifikasi.
  4. Mendapatkan ijin/akses memasuki area kerja auditee.
  5. Menangguhkan/membekukan atau mencabut Sertifikat yang telah diberikan kepada Auditee, apabila tidak memenuhi standar penilaian.
  6. Memberikan sanksi jika auditee tidak menerapkan penggunaan tanda kesesuaian baik untuk promosi maupun penggandaan dokumen sertifikasi kepada pihak lain tidak sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi.

EQUALITY Certification berkewajiban :

  1. Memberikan informasi kepada auditee susunan tim yang akan ditugaskan oleh EQUALITY Certification sebelum pelaksanaan kegiatan.
  2. Melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Ruang Lingkup sertifikasi dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah disepakati.
  3. Menyediakan Auditor yang berpengalaman sesuai kebutuhan dalam melakukan kegiatan audit.
  4. Wajib menyampaikan laporan hasil audit dan Sertifikat (jika lulus/terdapat revisi sertifikat).
  5. Menindaklanjuti keluhan/banding yang diajukan oleh auditee atas proses sertifikasi.
  6. Memberikan Informasi mengenai standar yang digunakan dalam kegiatan audit dan perubahannya selama masa kontrak berlangsung dan memastikan auditee memenuhi standar yang baru.
  7. Apabila dalam masa pelaksanaan proses sertifikasi, EQUALITY Certification kehilangan haknya atau dicabut haknya sebagai Lembaga Sertifikasi, maka EQUALITY Certification wajib melakukan transfer sertifikasi dan seluruh biaya transfer menjadi tanggung jawab EQUALITY Certification.
  8. Berkoordinasi dengan Auditee mengenai perkembangan pelaksanaan Pekerjaan Sertifikasi.
  9. Wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari maupun hasil lapangan Auditee.

Sertifikat, Logo Sertifikasi dan Logo ISPO yang diterbitkan oleh EQUALITY Certification dapat dipergunakan oleh Klien/Auditee (Pemegang Sertifikat) untuk tujuan publikasi dan promosi di media cetak, brosur atau pun media elektronik sebagaimana Panduan Sistem yang ditetapkan.

Bentuk Logo Sertifikasi EQUALITY Certification lingkup Sertifikasi ISPO adalah sebagaimana gambar berikut:

Catatan. XXX merupakan nomor akreditasi LSISPO EQUALITY Certification.

EQUALITY Certification akan memberikan hak/sub-lisensi penggunaan Logo ISPO kepada Pemegang Sertifikat melalui ”Perjanjian Penggunaan Logo ISPO”, mencakup kewajiban dan hak EQUALITY Certification serta kewajiban dan hak Pemegang Sertifikat.

Sesuai Persyaratan acuan, bentuk Logo ISPO sebagaimana gambar berikut:

Keterangan:

  • ABC      : Model rantai pasok (Segregation atau Mass Balance)
  • M           : Kode Kementerian
  • XX         : Kode ruang lingkup sertifikasi ISPO
  • YYY       : Nomor urut pemegang hak Logo ISPO
  • ZZZ        : Nomor Akreditasi LS ISPO

Untuk menghindari penyalahgunaan Sertifikat dan Logo Sertifikasi, EQUALITY Certification menetapkan, mensyaratkan dan mengkomunikasikan Pemegang Sertifikat untuk:

  1. memenuhi persyaratan pada saat membuat acuan status sertifikasinya dalam media komunikasi seperti internet, brosur atau iklan, atau dokumen lainnya,
  2. tidak membuat atau mengijinkan pernyataan yang menyesatkan berkenaan dengan sertifikasinya,
  3. tidak menggunakan atau mengizinkan penggunaan dokumen sertifikasi atau bagiannya dalam cara yang menyesatkan,
  4. menghentikan penggunaan seluruh materi periklanan yang memuat acuan sertifikasi, sebagaimana ditentukan oleh EQUALITY Certification bila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikasi,
  5. merubah seluruh materi periklanan pada saat lingkup sertifikasi dikurangi,
  6. tidak menyiratkan bahwa sertifikasi berlaku untuk kegiatan diluar lingkup sertifikasi, dan
  7. tidak menggunakan sertifikasinya yang dapat membawa lembaga sertifikasi  dan/atau sistem sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik.

EQUALITY Certification akan mengambil langkah-langkah pencegahan yang layak untuk mengawasi penggunaan sertifikat yang dikeluarkannya. Referensi yang salah dalam pendaftaran atau pemakaian yang keliru dari sertifikat yang ditemui dalam periklanan, katalog, dan lain-lain akan dilakukan tindakan yang layak, termasuk didalamnya pembekuan/pencabutan, tindakan hukum, dan atau publikasi dari pembekuan/pencabutan sertifikat.

Mekanisme pembekuan, pencabutan dan pengaktifan kembali sertifikat mengacu pada Panduan Sistem yang ditetapkan.

EQUALITY Certification akan membekukan sertifikasi pada kasus berikut, namun tidak terbatas pada:

  1. Pemegang Sertifikat tidak bersedia dilakukan kunjungan survailen dalam kerangka waktu yang telah ditentukan;
  2. Pemegang Sertifikat tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan dari hasil temuan dari kegiatan survailen/resertifikasi/Audit Khusus dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
  3. Penyelidikan atau penanganan keluhan oleh EQUALITY Certification terhadap klien tersertifikasi, menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan persyaratan sertifkasi; atau
  4. Penyalahgunaan Sertifikat, Logo dan Tanda Sertifikasi.
  5. Pemegang Sertifikat telah meminta pembekuan secara sukarela.

EQUALITY Certification akan mencabut sertifikasi pada kasus berikut, namun tidak terbatas pada :

  1. Pemegang Sertifikat tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 6 (enam) bulan penetapan pembekuan sertifikat.
  2. Secara hukum terbukti melakukan penipuan, pemalsuan, kecurangan, menyembunyikan informasi dengan sengaja atau pelanggaran hukum lainnya.
  3. Pemegang Sertifikat kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut.
  4. 6 (enam) bulan setelah pembekuan tidak melakukan tindakan perbaikan atas penyebab dibekukannya sertifikat.
  5. Pemegang Sertifikat secara sukarela mengajukan diri untuk dicabut status sertifikasinya.

Mekanisme audit untuk pengaktifan kembali Sertifikat yang dibekukan baik karena tidak melakukan penilikan maupun izin auditee dibekukan, dilakukan melalui audit khusus yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan dari sejak dibekukan. Mekanisme audit untuk pengaktifan kembali sertifikat yang dicabut dilakukan melalui sertifikasi ulang/sertifikasi awal.

Dalam hal Auditee/Klien telah memenuhi atau menyelesaikan masalah yang menyebabkan pembekuan maka EQUALITY  Certification mengaktifkan kembali status sertifikasi klien.

Anda bingung mau mulai dari mana ?​

Kami siap membantu anda kapanpun

Marketing Executive​

Selamat Datang

Sistem Informasi
EQUALITY Certification

Lembaga sertifikasi, inspeksi, dan pengujian

Anda butuh bantuan?

Kami siap membantu anda kapanpun

content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

content-1701