Bogor, EQUALITY Certification – LPPHPL dan LVLK PT EQUALITY Indonesia (EQUALITY Certification) mendapatkan penetapan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen pada Selasa (16/08/2022) sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.6619/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/8/2022 tanggal 16 Agustus 2022.
Surat Keputusan Menteri tersebut menegaskan kembali bahwa EQUALITY Certification sebagai LPVI masih konsisten menjadi LPPHPL (nomor akreditasi LPPHPL-013-IDN) dan LVLK (nomor akreditasi LVLK-006-IDN) yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan audit/sertifikasi Pengelolaan Hutan Lesatari (PHL) dan/atau Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Kayu
Dalam amar Kedua angka (1) Keputusan tersebut, dijelaskan bahwa EQUALITY Certification wajib melakukan proses penerbitan S-PHL berdasarkan hasil penilaian kinerja pengelolaan hutan lestari dan S-Legalitas berdasarkan verifikasi hasil legalitas hasil hutan sesuai dengan ketentuan Standar dan Pedoman yang ditetapkan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(red. Pusat Jaminan Sistem dan Publikasi)