Sertifikasi Sistem Manajemen
ISO 9001/ISO 14001/ISO 45001
Adalah suatu penilaian kesesuaian terhadap sistem manajemen suatu organisasi/perusahaan yang menjamin bahwa organisasi/perusahaan telah memenuhi suatu persyaratan standar yang ditetapkan.
History
Standar ISO dikembangkan melalui kosensus global untuk meningkatkan perdagangan internasional yang lebih baik dan terbuka.
ISO didirikan pada tahun 1947, dan sejak saat itu telah menerbitkan 19.500 standar internasional mencakup hampir semua aspek manajemen, teknologi dan bisnis, mulai dari mutu, lingkungan, energi, keselamatan kerja, keamanan informasi, keamanan pangan, hingga standar-standar produk/layanan lainnya.
Beberapa standar ISO yang populer saat ini adalah :
- ISO 9001 – Sistem Manajemen Mutu;
- ISO 14001 – Sistem Manajemen Lingkungan;
- ISO 45001 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sertifikasi Sistem Manajemen fokus pada proses perbaikan yang terus-menerus dengan dasar utama dari pola berpikir PDCA, dimana dalam setiap proses senantiasa dan terus melakukan perencanaan yang baik, implementasi yang terukur dengan jelas, dilakukan evaluasi dan analisis data yang akurat serta tindakan perbaikan yang sesuai dan monitoring pelaksanaannya agar benar-benar bisa menuntaskan masalah yang terjadi di organisasi.
ISO 9001:2015 adalah suatu standar internasional untuk sistem manajemen mutu/kualitas. ISO 9001:2015 menetapkan persyaratan – persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu.
ISO 14001:2015 adalah standar sistem manajemen yang mengkhususkan pada persyaratan bagi perumusan dan pemeliharaan dari Manajemen Lingkungan. Pencegahan polusi lingkungan sesuai dengan undang- undang yang ada dan perbaikan manajemen lingkungan yang berkesinambungan.
ISO 45001:2018 adalah standar sistem manajemen yang mengkhususkan pada persyaratan bagi perumusan dan pengendalian manajemen sistem kesehatan dan resiko keselamatan yang ada. Memeriksa pokok – pokok permasalahan seperti persediaan sumber daya, pengalihan tanggung jawab dan evaluasi praktik, prosedur dan proses sistematis yang sedang berlangsung, dan berkelanjutan untuk mencapai peningkatan kinerja dari Keselamatan dan Kesehatan kerja melalui sebuah sistem manajemen yang efektif terhadap dampak resiko yang mereka hadapi.
Guna menjamin suatu organisasi/perusahaan telah menerapkan suatu sistem manajemen (ISO 9001/ISO 14001/ISO 45001) diperlukan sertifikasi pihak ketiga yang kompeten.
Skema Layanan
Keuntungan
Mengapa Harus Memilih Kami
Beberapa keuntungan mengapa Anda harus memilih kami.
Kami adalah Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen yang dengan Kompetensi sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001), Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001), dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (ISO 45001).
Pengalaman
Kami telah menjadi perusahaan yang memantapkan diri dengan service excellent dengan motto All valuable services for clients.
Kompetensi
Seluruh personil yang terlibat dalam proses sertifikasi telah memiliki kompetensi sesuai lingkup sertifikasinya dan terhindar dari keberpihakan.
Harga Terbaik
Kami menawarkan harga yang terbaik untuk yang terbaik.
Profresional
Kami senantiasa memegang prinsip ketidakberpihakan, kompetensi, tanggung jawab, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.
Layanan Terbaik
Pelayanan secara cepat, tepat, teliti dan efisien dalam penggunaan sumber daya.
Garansi
Anda akan diberikan garansi sesuai dengan tingkat risiko dan Ketentuan.
Prosedur
FAQ
Dengan Sertifikasi Sistem Manajemen (ISO 9001/ISO 14001/ISO 45001) pelaku usaha dapat meningkatkan keterlibatan dan peran karyawan, meningkatan reputasi perusahaan dan kepercayaan para pemangku kepentingan, serta mencapai tujuan bisnis strategis yang lebih mengedepankan kualitas, kelestarian, dan keselamatan sebagai strategi bisnis yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.
- Ruang lingkup sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) EQUALITY Certification terdiri dari:
No. | Judul Ruang Lingkup | Kode KAN | Kode NACE |
1 | Pendidikan | 37 | 85 |
2 | Hotel dan Restoran | 30 | 55,56 |
- Ruang lingkup sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001) EQUALITY Certification terdiri dari:
No. | Judul Ruang Lingkup | Kode KAN | Kode NACE |
1 | Pertanian, Perikanan, Kehutanan | 01 | 01,02, 03 |
2 | Produk Makanan, Minuman dan Tembakau | 03 | 10, 11, 12 |
3 | Kayu dan Produk Kayu | 06 | 16 |
- Ruang lingkup sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ISO 45001) EQUALITY Certification terdiri dari:
No. | Judul Ruang Lingkup | Kode Sektor (IAF) | Kode NACE |
1 | Pertanian, Perikanan, Kehutanan | 01 | A01,A02, A03 |
2 | Kayu dan Produk Kayu | 06 | B16 |
3 | Pulp dan Kertas | 07 | B17 |
4 | Hotel dan restoran | 30 | H55; H56 |
Standar dan Pedoman penilaian/verifikasi mengacu kepada Standar ISO sesuai lingkup skema sertifikasi sebagai berikut :
- ISO 9001:2015 – Sistem Manajemen Mutu;
- ISO 14001:2015 – Sistem Manajemen Lingkungan;
- ISO 45001:2018 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Biaya sertifikasi dapat mencakup sertifikasi awal/resertifikasi dan penilikan, terdiri dari komponen berikut :
- Biaya auditor dan pengambil keputusan
- Biaya pembuatan laporan
- Biaya cetak sertifikat dan pengiriman
NB. Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi, dan PPN 11% (atau sesuai kesepakatan).
Tahapan pelaksanaan sertifikasi secara umum adalah sebagai berikut :
- Tahap Persiapan, meliputi : tinjauan dokumen, pengalokasian personil audit dan penyusunan rencana audit, pengumuman publik.
- Tahap pelaksanaan, meliputi: pertemuan pembukaan, verifikasi dokumen dan observasi lapangan serta pertemuan penutup.
- Tahap akhir, meliputi : penyusunan laporan, pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat (jika lulus), pengumuman publik.
- Untuk sertifikasi awal dan re-sertifikasi audit terdiri dari Audit Tahap 1 dan Audit Tahap 2
Sertifikat ISO 9001/ISO 14001/45001 berlaku selama 3 tahun dan wajib dilakukan penilikan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali selama periode siklus sertifikasi.
Masa berlaku sertifikat dapat diperpanjang melalui audit re-sertifikasi.
Auditee berhak :
- Memperoleh informasi tim Auditor yang diusulkan oleh EQUALITY Certification sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Meminta EQUALITY Certification melakukan audit sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah disepakati.
- Meminta penggantian tim Auditor yang diusulkan dengan alasan yang jelas maksimal 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Mendapatkan laporan hasil audit yang telah dilakukan dan mendapatkan sertifikat (jika lulus/terdapat revisi sertifikat).
- Mengajukan keluhan/banding atas proses sertifikasi.
- Memperoleh informasi mengenai standar dan ketentuan yang digunakan dalam kegiatan audit serta perubahannya selama masa kontrak berlangsung serta menerapkan perubahannya sesuai dengan standar yang baru.
- Mendapatkan jaminan atas status sertifikasinya bila terjadi pencabutan/pembekuan EQUALITY Certification, termasuk biaya proses transfer sertifikasi.
Auditee berkewajiban :
- Memberikan ijin/akses kepada EQUALITY Certification untuk memperoleh data dan informasi yang dimiliki oleh Auditee yang akan digunakan dalam kegiatan audit.
- Memberikan informasi segera kepada lembaga sertifikasi apabila ada perubahan terkait :
Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan;
Perubahan/pergantian struktur manajemen Pemegang Izin;
Perubahan lainnya yang mempengaruhi ruang lingkup sertifikasinya. - Berkewajiban membayar kepada EQUALITY Certification atas biaya audit dan biaya lainnya yang timbul dalam proses sertifikasi.
- Memberikan ijin/akses memasuki area kerja kepada EQUALITY Certification.
- Menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi skema sertifikasi dan mengembalikan dokumen sertifikasi. yang telah diterbitkan oleh EQUALITY Certification jika ditangguhkan/dibekukan.
- Penggunaan tanda kesesuaian harus sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi baik untuk promosi maupun penggandaan dokumen sertifikasi kepada pihak lain.
- Auditee bertanggungjawab penuh atas kebenaran setiap data/dokumen dan informasi/keterangan yang dibuatnya atau diberikan kepada EQUALITY Certification.
- Menunjuk dan menetapkan Wakil Manajemen yang bertanggung jawab dalam kegiatan sertifikasi.
- Menyimpan seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi (tindakan yang diambil dalam penanganan keluhan tersebut).
EQUALITY Certification berhak :
- Mendapat ijin/akses dari Auditee untuk memperoleh data dan informasi yang dimiliki oleh Auditee yang akan digunakan dalam kegiatan audit.
- Mendapat informasi segera dari Auditee apabila ada perubahan terkait :
Perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan;
Perubahan/pergantian struktur manajemen Pemegang Izin;
Perubahan lainnya yang mempengaruhi ruang lingkup sertifikasinya - Mendapatkan pembayaran biaya audit dan biaya lainnya yang timbul dalam proses sertifikasi.
- Mendapatkan ijin/akses memasuki area kerja auditee.
- Menangguhkan/membekukan atau mencabut Sertifikat yang telah diberikan kepada Auditee, apabila tidak memenuhi standar penilaian.
- Memberikan sanksi jika auditee tidak menerapkan penggunaan tanda kesesuaian baik untuk promosi maupun penggandaan dokumen sertifikasi kepada pihak lain tidak sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi.
EQUALITY Certification berkewajiban :
- Memberikan informasi kepada auditee susunan tim yang akan ditugaskan oleh EQUALITY Certification sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Ruang Lingkup sertifikasi dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah disepakati.
- Menyediakan Auditor yang berpengalaman sesuai kebutuhan dalam melakukan kegiatan audit.
- Wajib menyampaikan laporan hasil audit dan Sertifikat (jika lulus/terdapat revisi sertifikat).
- Menindaklanjuti keluhan/banding yang diajukan oleh auditee atas proses sertifikasi.
- Memberikan Informasi mengenai standar yang digunakan dalam kegiatan audit dan perubahannya selama masa kontrak berlangsung dan memastikan auditee memenuhi standar yang baru.
- Apabila dalam masa pelaksanaan proses sertifikasi, EQUALITY Certification kehilangan haknya atau dicabut haknya sebagai Lembaga Sertifikasi, maka EQUALITY Certification wajib melakukan transfer sertifikasi dan seluruh biaya transfer menjadi tanggung jawab EQUALITY Certification.
- Berkoordinasi dengan Auditee mengenai perkembangan pelaksanaan Pekerjaan Sertifikasi.
- Wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari maupun hasil lapangan Auditee.
Sertifikat, Logo Sertifikasi yang diterbitkan oleh EQUALITY Certification dapat dipergunakan oleh Klien/Auditee (Pemegang Sertifikat) untuk tujuan publikasi dan promosi di media cetak, brosur atau pun media elektronik sebagaimana Panduan Sistem yang ditetapkan.
Bentuk Logo Sertifikasi EQUALITY Certification lingkup Sertifikasi Sistem Manajemen (ISO 14001, ISO 45001, dan ISO 9001) adalah sebagaimana gambar berikut:
Untuk menghindari penyalahgunaan Sertifikat dan Logo Sertifikasi, EQUALITY Certification menetapkan, mensyaratkan dan mengkomunikasikan Pemegang Sertifikat untuk:
- memenuhi persyaratan pada saat membuat acuan status sertifikasinya dalam media komunikasi seperti internet, brosur atau iklan, atau dokumen lainnya,
- tidak membuat atau mengijinkan pernyataan yang menyesatkan berkenaan dengan sertifikasinya,
- tidak menggunakan atau mengizinkan penggunaan dokumen sertifikasi atau bagiannya dalam cara yang menyesatkan,
- menghentikan penggunaan seluruh materi periklanan yang memuat acuan sertifikasi, sebagaimana ditentukan oleh EQUALITY Certification bila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikasi,
- merubah seluruh materi periklanan pada saat lingkup sertifikasi dikurangi,
- tidak menyiratkan bahwa sertifikasi berlaku untuk kegiatan diluar lingkup sertifikasi, dan
- tidak menggunakan sertifikasinya yang dapat membawa lembaga sertifikasi dan/atau sistem sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik.
EQUALITY Certification akan mengambil langkah-langkah pencegahan yang layak untuk mengawasi penggunaan sertifikat yang dikeluarkannya. Referensi yang salah dalam pendaftaran atau pemakaian yang keliru dari sertifikat yang ditemui dalam periklanan, katalog, dan lain-lain akan dilakukan tindakan yang layak, termasuk didalamnya pembekuan/pencabutan, tindakan hukum, dan atau publikasi dari pembekuan/pencabutan sertifikat.
Mekanisme pembekuan, pencabutan dan pengaktifan kembali sertifikat mengacu pada Panduan Sistem yang ditetapkan.
EQUALITY Certification akan membekukan sertifikasi pada kasus berikut, namun tidak terbatas pada:
- Pemegang Sertifikat tidak bersedia dilakukan kunjungan survailen dalam kerangka waktu yang telah ditentukan;
- Pemegang Sertifikat tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan dari hasil temuan dari kegiatan survailen/resertifikasi/Audit Khusus dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
- Penyelidikan atau penanganan keluhan oleh EQUALITY Certification terhadap klien tersertifikasi, menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan persyaratan sertifkasi; atau
- Penyalahgunaan Sertifikat, Logo dan Tanda Sertifikasi.
- Pemegang Sertifikat telah meminta pembekuan secara sukarela.
EQUALITY Certification akan mencabut sertifikasi pada kasus berikut, namun tidak terbatas pada :
- Pemegang Sertifikat tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 6 (enam) bulan penetapan pembekuan sertifikat.
- Secara hukum terbukti melakukan penipuan, pemalsuan, kecurangan, menyembunyikan informasi dengan sengaja atau pelanggaran hukum lainnya.
- Pemegang Sertifikat kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut.
- 6 (enam) bulan setelah pembekuan tidak melakukan tindakan perbaikan atas penyebab dibekukannya sertifikat.
- Pemegang Sertifikat secara sukarela mengajukan diri untuk dicabut status sertifikasinya.
Mekanisme audit untuk pengaktifan kembali Sertifikat yang dibekukan baik karena tidak melakukan penilikan maupun izin auditee dibekukan, dilakukan melalui audit khusus yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan dari sejak dibekukan. Mekanisme audit untuk pengaktifan kembali sertifikat yang dicabut dilakukan melalui sertifikasi ulang/sertifikasi awal.
Dalam hal Auditee/Klien telah memenuhi atau menyelesaikan masalah yang menyebabkan pembekuan maka EQUALITY Certification mengaktifkan kembali status sertifikasi klien.
Anda bingung mau mulai dari mana ?
Kami siap membantu anda kapanpun